KabarBaik.co, Blitar – Sebanyak lebih dari 91 ribu warga Kabupaten Blitar tercatat tidak lagi aktif sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Kondisi ini terjadi setelah pemerintah pusat melakukan penyesuaian dan pemutakhiran data kepesertaan secara nasional.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar Mikhael Hankam Indoro, menyampaikan bahwa penonaktifan tersebut merupakan hasil sinkronisasi data terpadu antara Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, dan BPJS Kesehatan. Dari hasil pemadanan data itu, sejumlah peserta dinilai sudah berada pada kelompok ekonomi menengah ke atas.
“Peserta yang dinonaktifkan masuk kategori desil lima ke atas, sehingga dianggap sudah lebih mampu. Namun pemerintah tetap membuka ruang reaktivasi bagi warga yang merasa masih memenuhi kriteria penerima PBI JKN,” jelasnya, Minggu (15/2).
Ia menambahkan, masyarakat yang mendapati kepesertaan BPJS-nya tidak aktif saat hendak berobat diminta segera melapor ke Dinas Sosial. Warga perlu membawa surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan, serta surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menyatakan sedang menjalani rawat inap maupun rawat jalan.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, Dinsos akan memproses pengajuan tersebut agar status kepesertaan dapat diaktifkan kembali. Sejak layanan reaktivasi dibuka, jumlah pengajuan terus bertambah. Hingga awal pekan ini, hampir 200 warga tercatat telah mengajukan permohonan.
“Mayoritas pemohon ternyata masih berada di desil satu sampai lima, sehingga layak direaktivasi. Tapi setelah aktif kembali, pembaruan data desil juga harus dilakukan agar ke depan tidak bermasalah,” tegasnya.(*)







