KabarBaik.co – Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) terus berupaya mengungkap dugaan korupsi yang ada tubuh PT Industri Kereta Api (INKA). Terkini, penyidik menggeledah kantor pusat PT INKA yang berada di Kabupaten Madiun guna mencari barang bukti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Sindhu Sugiarto membenarkan adanya upaya penggeledahan ini.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dengan dugaan tipikor dalam pembiayaan proyek di Congo,” ucap Windhu, Kamis (18/7).
Namun demikian ia mengaku belum bisa menjelaskan lebih detail terkait penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (16/7) lalu.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, penggeledahan ini masih berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi PT INKA melalui pembiayaan yang dilakukan pada Joint Venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) saat berencana membangun proyek pekerjaan solar photovoltonic power plant 200 MW di Kinshasa, Ibu Kota Republik Demokratik Kongo.
Upaya penggeledahan yang dilakukan penyidik ini berlandaskan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024.
Hasilnya, penyidik membawa kurang lebih 400 dokumen yang diduga terkait dengan dugaan kasus yang dimaksud.
Untuk diketahui dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal tahun 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC). Namun dalam pelaksanaannya difasilitasi oleh perusahan asing.
Kemudian perusahaan asing ini menyampaikan sejumlah kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, yakni penyediaan energi listrik di Kinshasa.
Untuk memenuhi kebutuhan ini kemudian PT INKA Multi Solusi (IMST) yang merupakan afiliasi dari PT INKA lalu bekerja sama dengan TSG Utama yang diduga memiliki hubungan erat dengan perusahaan fasilitator tadi, membentuk perusahaan patungan di Singapura yang diberi nama dengan JV TSG Infrastructure. Perusahaan baru ini nantinya akan bertanggungjawab untuk pengerjaan penyediaan energi listrik.
Setelah terbentuk, PT INKA kemudian memberikan dana talangan pengerjaan proyek kepada JV TSG Infrastructure tanpa adanya jaminan apapun.
Hingga hari ini, tercatat 18 orang sudah diperiksa oleh tim penyidik Kejati Jatim. Mulai dari pihak PT INKA dan afiliasinya, pihak JV TSG Infrastructure serta pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Dalam perkara ini diduga ada upaya perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan dari PT INKA ke JV TSG Infrastructure sehingga merugikan keuangan negara. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur pun hingga kini masih melakukan penghitungan. (*)