KabarBaik.co – Setelah menunggu hampir enam tahun, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka dr Meiti Muljanti akhirnya menunjukkan perkembangan signifikan. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya memastikan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Dokter Meiti, yang diketahui merupakan dokter spesialis patologi di RS National Hospital Surabaya, dilaporkan oleh suaminya atas dugaan KDRT pada beberapa tahun silam. Laporan awal kasus itu masuk ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Octavianus Edi Mamoto, membenarkan bahwa pihak kejaksaan telah menyatakan berkas acara pemeriksaan (BAP) atas nama dr Meiti lengkap. Hal ini menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk segera melanjutkan ke proses berikutnya.
“Kami sudah mendapatkan konfirmasi dari Jaksa peneliti dari Kejari Surabaya, bahwa BAP dari tersangka MM sudah dinyatakan lengkap (P-21),” terang Edi Mamoto saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (21/5).
Dengan telah dinyatakannya BAP lengkap, maka proses pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Surabaya, akan segera dilakukan. Namun, polisi masih menunggu surat resmi dari kejaksaan sebagai dasar pelaksanaan pelimpahan tersebut.
“Kami masih menunggu surat yang menyatakan berkas sudah P-21 dari Kejaksaan, dan setelah itu kami segera akan melakukan pelimpahan tahap II,” tambahnya.
Kasus KDRT yang menyeret nama dokter rumah sakit swasta ternama ini sempat lama tak terdengar gaungnya. Namun dengan perkembangan terbaru ini, publik kini kembali menyoroti jalannya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga, khususnya yang melibatkan kalangan profesional. (*)