KabarBaik.co – Pemkot Surabaya resmi membentuk Satgas Reformasi Agraria sebagai langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian sengketa tanah di Kota Pahlawan. Langkah strategis ini diambil guna mengakhiri persoalan pertanahan yang selama ini kerap berlarut-larut dan berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Satgas ini memiliki komposisi yang kuat dengan melibatkan unsur lengkap Forkopimda. Di dalamnya tergabung jajaran Pemkot Surabaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri, hingga Polrestabes Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa pola penanganan masalah pertanahan di Surabaya kini mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya persoalan tanah sering kali ditangani secara terpisah atau parsial di tingkat kelurahan, kini semuanya dikonsolidasikan melalui satu pintu.
“Persoalan pertanahan tidak lagi ditangani secara parsial di tingkat kelurahan. Penanganan kini dikonsolidasikan dalam satu pintu melalui Satgas Reformasi Agraria,” ujar Eri .
Eri menambahkan integrasi lintas instansi ini bertujuan agar proses penyelesaian sengketa menjadi lebih cepat, terkoordinasi, dan yang terpenting memiliki kepastian hukum yang kuat. Dengan adanya keterlibatan aparat penegak hukum dan BPN dalam satu meja, diharapkan hambatan birokrasi maupun kendala legalitas dapat dipangkas lebih efektif.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan haknya dengan jelas dan konflik-konflik pertanahan yang sudah bertahun-tahun bisa segera tuntas. Kehadiran Forkopimda dalam Satgas ini adalah jaminan bahwa setiap keputusan diambil secara komprehensif,” pungkasnya.
Dengan hadirnya Satgas ini, Pemkot Surabaya optimistis iklim investasi dan kondusivitas sosial di Surabaya akan semakin membaik seiring dengan tertibnya administrasi serta penyelesaian sengketa lahan di masyarakat. (*)







