Perceraian ASN di Bojonegoro Meningkat, Dominasi Istri Gugat Suami

oleh -91 Dilihat
WhatsApp Image 2026 01 13 at 10.58.34 AM
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik (Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bojonegoro mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, jumlah perkara perceraian ASN naik dari 27 perkara pada 2024 menjadi 45 perkara pada 2025.

Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik menyampaikan bahwa mayoritas perkara didominasi cerai gugat yang diajukan oleh istri. Dari total 45 perkara, sebanyak 30 perkara merupakan gugatan dari pihak istri, sementara 15 perkara diajukan oleh suami.

“Penyebab utama perceraian ASN ini karena sudah tidak ada kecocokan antara pasangan,” ujarnya, Selasa (13/1).

Sholikin menilai peningkatan angka perceraian ASN tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Mekanisme perizinan perceraian ASN, menurutnya, tidak semata-mata administratif, tetapi juga perlu mengedepankan aspek pembinaan dan pendampingan keluarga.

Dibandingkan tahun 2024, lonjakan perkara pada 2025 disebut cukup signifikan. Karena itu, ia berharap pemerintah memiliki peran lebih kuat dalam penguatan ketahanan keluarga ASN.

“Ini harus menjadi catatan bagi pemerintah agar tidak selalu mudah memberikan izin perceraian bagi ASN,” tegasnya.

Penguatan komunikasi dalam keluarga, layanan konseling, serta pendampingan psikologis bagi ASN dan keluarganya diharapkan menjadi langkah positif untuk menekan angka perceraian sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan produktif. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.