KabarBaik.co – Kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bojonegoro mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, jumlah perkara perceraian ASN naik dari 27 perkara pada 2024 menjadi 45 perkara pada 2025.
Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik menyampaikan bahwa mayoritas perkara didominasi cerai gugat yang diajukan oleh istri. Dari total 45 perkara, sebanyak 30 perkara merupakan gugatan dari pihak istri, sementara 15 perkara diajukan oleh suami.
“Penyebab utama perceraian ASN ini karena sudah tidak ada kecocokan antara pasangan,” ujarnya, Selasa (13/1).
Sholikin menilai peningkatan angka perceraian ASN tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Mekanisme perizinan perceraian ASN, menurutnya, tidak semata-mata administratif, tetapi juga perlu mengedepankan aspek pembinaan dan pendampingan keluarga.
Dibandingkan tahun 2024, lonjakan perkara pada 2025 disebut cukup signifikan. Karena itu, ia berharap pemerintah memiliki peran lebih kuat dalam penguatan ketahanan keluarga ASN.
“Ini harus menjadi catatan bagi pemerintah agar tidak selalu mudah memberikan izin perceraian bagi ASN,” tegasnya.
Penguatan komunikasi dalam keluarga, layanan konseling, serta pendampingan psikologis bagi ASN dan keluarganya diharapkan menjadi langkah positif untuk menekan angka perceraian sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan produktif. (*)







