Percobaan Kudeta, Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro Divonis 27 Tahun 3 Bulan Penjara

oleh -203 Dilihat
CnyztpE007015 20250327 PEPFN0A001.jpg
Mantan presiden Brasil Jair Bolsonaro

KabarBaik.co – Mantan presiden Brasil Jair Bolsonaro dijatuhi hukuman penjara 27 tahun 3 bulan setelah empat dari lima hakim Mahkamah Agung Federal memutuskan untuk menghukumnya atas percobaan kudeta.

Hakim Carmen Lucia dan Cristiano Zanin memberikan suara mereka untuk menjatuhkan hukuman terhadapnya pada Kamis (11/9).

Bolsonaro dinyatakan bersalah atas lima dakwaan, yaitu merencanakan kudeta, mencoba menghapuskan aturan hukum yang demokratis dengan kekerasan, berpartisipasi dalam sebuah organisasi kriminal bersenjata, melakukan perusakan berat, dan merusak situs-situs warisan dunia.

Mahkamah Agung Federal membuka kasus itu pada 2 September, dengan keputusan yang membutuhkan mayoritas dari lima hakim panel yang meninjau kasus tersebut.

Hakim Alexandre de Moraes dan Flavio Dino pada Selasa (9/9) menyatakan bahwa Bolsonaro bersalah atas tuduhan terkait, sementara Hakim Luiz Fux pada Rabu (10/9) memilih untuk membebaskannya.

Mantan presiden berusia 70 tahun itu saat ini berada dalam tahanan rumah. Dirinya masih dapat mengajukan banding atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung Federal yang beranggotakan 11 hakim.

Selain divonis 27 tahun dan 3 bulan penjara, Bolsonero juga dilarang mencalonkan diri selama delapan tahun sehubungan dengan vonis kasus rencana kudeta.

Rekan-rekan Bolsonero juga mendapat hukuman penjara puluhan tahun. Mantan Menteri Pertahanan yang juga pernah menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2022, Walter Braga Netto divonis 26 tahun.

Mantan Panglima Angkatan Laut Almir Garnier dan mantan Menteri Kehakiman Anderson Torres masing-masing divonis 24 tahun penjara. Sementara itu, Jenderal Augusto Heleno divonis penjara 18 tahun 8 bulan dan mantan Menteri Pertahanan Paulo Sergio Nogueira divonis penjara 19 tahun, menurut laporan.

Rekan dekat Bolsonaro lainnya, mantan direktur badan intelijen sekaligus anggota parlemen, Alexandre Ramagem, dicabut mandatnya dan diganjar vonis penjara lebih dari 16 tahun.

Satu-satunya terdakwa dalam kasus itu yang telah membuat kesepakatan pembelaan adalah Mauro Cid, mantan penasihat Bolsonaro. Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, ia dilaporkan divonis dua tahun dengan kebebasan terbatas dan berpotensi lolos dari hukuman penjara.

Portal berita UOL melansir bahwa pengacara Bolsonaro telah mengumumkan rencana mereka untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, termasuk di lingkup internasional.

Bolsonaro menjabat sebagai presiden Brasil sejak 2019 hingga 2023. Upaya untuk melanjutkan kekuasaannya terhenti ketika Bolsonaro kalah atas Luiz Inacio Lula da Silva pada pilpers 2022.

Sepekan setelah pelantikan presiden terpilih, ribuan pendukung Bolsonaro berhasil menerobos Kongres Brasil, Mahkamah Agung, dan Istana kepresidenan pada 8 Januari 2023. Pada saat itu, polisi menangkap sekitar 2.000 orang.

Kemudian pada November 2024, Kepolisian federal Brasil mendakwa Bolsonaro dan mantan anggota pemerintah dengan tuduhan berupaya menggulingkan demokrasi dengan merancang kudeta dan mengoperasikan organisasi kriminal. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.