KabarBaik.co – Upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali digagalkan aparat Polres Jombang. Seorang pria berinisial J (47), warga Kabuh, ditangkap usai kedapatan membawa ratusan botol arak dari Purwodadi, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra mengatakan penggerebekan berlangsung pada Sabtu (7/9) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh.
Saat itu, pelaku mengangkut tujuh karung berisi 115 botol arak ukuran 1,5 liter di bak mobil Isuzu pikap hitam bernopol S 8870 WI.
“Pelaku membeli arak tersebut sehari sebelumnya di Purwodadi dengan total harga Rp 4 juta,” kata Margono, Selasa (9/9).
Arak itu rencananya dijual kembali di wilayah Jombang dengan harga Rp 65 ribu per botol. Jika lancar, J diperkirakan bisa meraup keuntungan Rp 25 ribu per botol atau total sekitar Rp 2,75 juta.
Margono menegaskan peredaran miras ilegal yang dipasok dari luar daerah sangat meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal, termasuk dari luar wilayah Jombang,” ujarnya.
Dari kasus ini, polisi menyita 115 botol arak dengan total volume 172,5 liter. Jika beredar, miras tersebut diperkirakan bisa dikonsumsi hingga 13 ribu orang.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Ancaman hukumannya maksimal tiga bulan penjara atau denda hingga Rp 20 juta. (*)