KabarBaik.co – Peredaran narkoba jenis sabu saat ini semakin luas dan tanpa memandang status masyarakat. Misalnya, seorang petani yang jauh dari perkotaan nekat menjadi kurir sabu demi keuntungan yang menjanjikan.
Pria berinisial MSA (51) warga Lorokan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, mengaku sudah beberapa bulan melakukan pekerjaan haram tersebut. Saat dilakukan penggrebekan di dalam rumahnya, tersangka tidak bisa mengelak atas paket sabu yang ditemukan anggota Satreskoba Polres Pasuruan.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat akan banyaknya peredaran sabu di desa, dan mencurigai seseorang dan terbukti selama ini jadi kurir di wilayahnya,” kata Iptu Yoyok, Kasat Narkoab Polres Pasuruan, Sabtu (12/7).
Untuk mengungkap asal barang tersebut, anggota melakukan interogasi kepada tersangka. Akhirnya dia mengaku bahwa barang tersebut berasal dari temannya yang saat ini dalam proses pengejaran.
“Dirinya mendapatkan sabu dari RM yang merupakan pemain lama, saat ini sudah diketahui tinggal melakukan penyergapan semoga berhasil,” terangnya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 2,75 gram yang terbagi dalam 9 poket, tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)