KabarBaik.co – Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil eksitasi dan sabu-sabu yang ditaksir harganya senilai Rp 1,5 miliar. Polisi meringkus empat pengedar secara terpisah.
Barang bukti yang diamankan total senilai Rp 1,5 miliar itu terdiri dari 980 butir pil eksitasi dan 436,32 gram sabu-sabu. Barang haram itu rencananya diedarkan di wilayah Kediri dan sekitarnya.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto membeberkan, pengungkapan kasus narkotika jenis pil eksitasi dengan jumlah banyak memang baru ditemui pada tahun ini. Sebab selama ini jarang ditemukan peredaran pil ekstasi dan kedepan menjadi salah satu kasus dengan perhatian khusus.
“Memang ini khusus, Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengungkap peredaran pil eksitasi yang selama ini jarang ditemukan di Kediri,” katanya, Jumat (28/6).
Barang bukti itu diamankan dari empat pengedar yang diringkus secara terpisah. Keempatnya berinisial CH, AGE, BR dan MA. Mereka diamankan dari hasil pengembangan kasus yang sama yaitu pil eksitasi dan sabu-sabu.
“Jadi untuk dua bulan terakhir ini kami ungkap peredaran eksitasi dan sabu-sabu. Kalau dinominalkan bisa Rp 1 miliar lebih,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Rudi Darmawan.
Pihaknya juga meminta kerjasama dengan masyarakat apabila mengetahui adanya potensi peredaran narkotika bisa langsung melapor ke Polres Kediri.
“Apabila ada informasi terkait peredaran narkotika kami minta untuk memberitahu kita agar segera ditindak,” ungkapnya. (*)