Perempuan Kurir Sabu 1,1 Kg di Madiun Divonis 15 Tahun Penjara

oleh -42 Dilihat
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara didampingi jajaran saat menggelar pers rilis pengungkapan kasus peredaran sabu sabu 1 kilogram di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025). ANTARA/Louis Rika

KabarBaik.co, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati, 41, warga Kelurahan Kejuron, Taman, Kota Madiun, yang menjadi terdakwa kasus narkotika sebagai kurir sabu seberat 1,1 kilogram.

Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (19/2).

“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagai kurir dalam perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat sekitar 1,1 kilogram dan divonis 15 tahun penjara,” ujar Erwin.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni perbuatan terdakwa berpotensi membahayakan masyarakat.

Selain itu, terdakwa Ika Indah juga telah mendapatkan keuntungan uang yang jumlahnya sekitar Rp 20 juta dari hasil berjualan barang narkoba tersebut.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara.

Hakim menyatakan hal yang meringankan terdakwa adalah mau berterus terang, mengakui kesalahannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 2 miliar kepada terdakwa Ika Indah dengan tenggat pembayaran dua bulan.

Apabila tidak bisa membayar denda hingga melebihi batas waktu yang telah ditentukan maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Kejaksaan untuk dilelang. Jika tidak ada harta benda yang bisa menutup denda itu maka diganti dengan pidana penjara selama 290 hari.

Kuasa hukum terdakwa, Agung Suprantio, menyatakan kliennya menerima putusan tersebut dan menilai vonis hakim sudah mempertimbangkan barang bukti serta lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kalau JPU mengajukan banding, kami siap,” kata Agung.

Kasus narkoba yang menjerat terdakwa Ika Indah Rahmawati itu bermula dari penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Madiun pada Juli 2025. Ika Indah yang diduga berperan sebagai kurir ditangkap berikut barang bukti sabu-sabu seberat 1,1 kilogram. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.