Perjuangkan Nasib Honorer Pemkab Jember, Bupati Hendy Surati Pemerintah Pusat

oleh -717 Dilihat
IMG 20240622 WA0012
Bupati Jember, Hendy Siswanto. (Dwi Kuntarto Aji)

KabarBaik.co – Untuk memperjuangkan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Bupati Hendy Siswanto melayangkan surat kepada pemerintah pusat agar 11.680 tenaga honorer bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno, Sabtu (22/6).

“Kami ingin sebisanya semua pegawai non ASN diangkat keseluruhan. Itu garis kebijakan Pak Bupati. Pemerintah Kabupaten Jember tidak lelah berupaya agar tenaga honorer yang tidak masuk data base (Badan Kepegawaian Nasional) tapi terdata dalam data base BKPSDM Jember bisa diangkat semua,” ucap Suko.

Suko menjelaskan, memang yang masih akan menjadi prioritas adalah tenaga honorer di sektor pendidikan dan kesehatan. PIhaknya juga sudah berkirim surat kepada Pemerintah pusat meminta kebijakan soal tenaga honorer di Jember.

“Kami sudah berkirim surat kepada pusat meminta kebijakan kepada pusat. Para tenaga honorer kan sebetulnya sudah bekerja. Dengan catatan sesuai kompetensi dan tercatat dalam data Pemkab Jember,” jelasnya.

Meskipun sampai saat ini, pemerintah pusat belum menjawab surat dari Pemkab Jember. Suko mengaku yakin pemerintah pusat akan menimbang permintaan itu. “Tapi kami yakin kok ini akan jadi satu kebijakan,” imbuhnya.

Hal ini dikarenakan ada celah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yakni tentang pegawai paruh waktu dan penuh waktu.

“Bupati juga sudah menyampaikan bahwa, kalau pun tenaga honorer diangkat keseluruhan, dengan catatan sesuai regulasi yakni paruh waktu. Kalau paruh waktu, daerah diberi kesempatan untuk menggaji sesuai kemampuan keuangan daerah bersangkutan,” tutupnya.

Sikap Bupati Hendy Siswanto dalam memperjuangkan keberlangsungan tenaga honorer belum bergeser sejak setahun silam, menyusul terbitnya Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022 mengenai jabatan yang tidak memenuhi syarat pendataan non ASN.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.