KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan akhirnya melimpahkan kasus korupsi bantuan hibah dalam program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Kabupaten Pasuruan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Surabaya. Hal itu setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ferry Hary Ardianto menyampaikan, kasus PKBM yang menyeret Bayu Putra Subandi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negri Tipikor Surabaya. Bayu diamankan setelah terbukti memperkaya diri hingga Rp 2,69 miliar.
“Benar, saat ini prosesnya masuk tahap pelimpahan di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Peran yang bersangkutan (Bayu) merupakan ketua PKBM,” ungkap Ferry, Senin (10/9).
Bayu dan 33 orang saksi sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Ternyata dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Bayu dilakukan sejak tiga tahun lalu atau sekitar 2021.
Sementara, untuk pelaku lainnya yang juga diamankan oleh Kajari Kabupaten Pasuruan saat ini masih menunggu giliran. “Untuk PKBM yang jilid dua masih kami proses dan akan segera kami limpahkan,” papar Ferry.
Menurut Ferry, Bayu terbukti bersalah dengan melawan pasal 2 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan juga akan terus melakukan pendalaman dalam kasus PKBM ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. (*)






