KabarBaik.co – Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Kota memfasilitasi mediasi antara AA (21) dan RK (31), warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Keduanya cekcok atas dugaan tindak pidana masuk rumah tanpa izin yang disertai pengrusakan kaca rumah.
Peristiwa bermula pada Rabu (27/8) dini hari, ketika AA sedang berada di rumah sendirian karena suaminya tengah berjualan di pasar. Tiba-tiba RK masuk ke dalam rumah tanpa izin. Ketika ditanya pemilik rumah, RK mengaku sedang dicari polisi. Merasa takut, AA kemudian keluar rumah dan menceritakan kejadian itu kepada suaminya.
Tak terima dengan insiden tersebut, keluarga AA pada siang harinya datang dan merusak kaca rumah milik RK. Perkara ini kemudian berujung laporan pengaduan ke Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Mediasi atau restoratif justice yang berlangsung di ruang Unit IV PPA Satreskrim Polres Pasuruan Kota dipimpin Ps. Kanit PPA Aipda Mahendra. Hasil mediasi diputuskan bahwa kedua belah pihak sepakat berdamai. AA menerima permintaan maaf RK dan tidak melanjutkan proses hukum.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengatakan, penyelesaian perkara melalui musyawarah ini sudah sesuai dengan prinsip restoratif justice. Kedua pihak sepakat berdamai, sehingga tidak ada proses hukum. “Namun, proses hukum tetap akan kami lanjutkan jika pelaku mengulangi perbuatannya,” tegas Choirul.
Namun, perkembangan mencuat setelah penyidik melakukan pemeriksaan urine terhadap RK. Hasil tes menunjukkan bahwa RK positif metamfetamin dan amfetamin. Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo membenarkan pihaknya menerima pelimpahan kasus tersebut.
“RK kami amankan setelah hasil tes urine positif narkoba. Dari penggeledahan rumahnya di Desa Kedawang, kami temukan barang bukti berupa satu set alat hisap bong, satu korek api warna kuning, dan satu sedotan modifikasi,” jelas Arief.
Saat ini RK masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. Ia terancam dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan I. (*)