KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melakukan pemusnahan barang bukti kasus-kasus berkekuatan hukum tetap (inkrach) di halaman belakang kantor, Kamis (21/11). Kasus tersebut terjadi pada semester dua tahun ini atau sejak Mei hingga November 2024.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri pejabat Polres Pasuruan, Kantor Bea dan Cukai Pasuruan, Satpol PP, dan BNNK. Dari 186 perkara yang telah inkrach, perkara narkoba paling tinggi dengan 92 perkara, 41 perkara pidana umum, 34 perkara orang harta benda, 3 perkara cukai, dan 16 pidana ringan.
Barang bukti yang disita antara lain berupa sabu 438 gram, obat-obatan 31.639 butir, ganja 30,57 gram, rokok 619.400 batang, cukai 519 lembar, miras 306 botol, dan beberapa senjata tajam. Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto mengatakan, barang bukti perkara narkoba yang dimusnahkan mulai dari sabu, obat-obatan, hingga ganja.
“Untuk barang bukti narkoba kita musnakan bersama dengan cara dihancurkan dengan air, semua pejabat ikut memusnahkan,” tegas Teguh. Selanjutnya, rokok dan beberapa barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk minuman keras dengan cara dilindas dengan kendaraan alat berat.
“Yang lainnya kita bakar dan lindas cara pemusnahannya, agar tidak lagi bisa digunakan,” ucap Teguh. Menurutnya, pihaknya tidak main-main dalam menangani perkara narkoba. Yakni dengan memberikan pasal paling berat dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. Sebab, kasus narkoba merusak generasi bangsa karena terjerumus pergaulan negatif. (*)