KabarBaik.co – Sidang perkara pidana dugaan pemalsuan surat dalam pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menyeret seorang PPAT Resa Andrianto dan Asisten Surveyor BPN Gresik Adhienata Putra Deva memasuki babak baru.
Kamis (28/8), tim penasihat hukum terdakwa resmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Dalam nota keberatan setebal 15 halaman, Johan Avie selaku ketua tim penasihat hukum menyatakan bahwa dakwaan jaksa prematur, cacat hukum, dan kabur (obscuur libel). Ada tiga poin utama yang disorot dalam eksepsi ini.
Poin pertama, pihaknya menilai penyidikan cacat hukum. Diuraikan, surat dakwaan didasari oleh penyidikan yang dianggap tidak sah karena menggunakan dokumen yang tidak valid sebagai dasar pelaporan.
Selain itu, sejumlah fakta penting dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, termasuk hasil konfrontasi antara saksi dan terdakwa, tidak dimasukkan dalam dakwaan.
Kedua, dakwaan prematur. Di mana jaksa menuduh terdakwa memakai surat palsu, namun tidak menguraikan secara jelas siapa pemalsunya, kapan pemalsuan terjadi, dan bagaimana prosesnya. Oleh karena itu, dinilai dakwaan tidak sah secara hukum.
Selain itu, tim penasihat hukum Resa juga menilai dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur, tidak memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana diatur Pasal 143 KUHAP.
“Beberapa uraian dakwaan disebut tidak konsisten, bahkan copy-paste antara dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga. Selain itu, fakta-fakta penting seperti pemulihan hak tanah dan pengembalian sertifikat tidak dicantumkan dalam dakwaan,” tandas Johan Avie.
Penasihat hukum juga menyoroti bahwa tidak ada kerugian yang nyata atau kerugian sudah dipulihkan, sehingga unsur delik dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP yang disangkakan menjadi tidak terpenuhi.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi tersebut secara keseluruhan dan menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum, serta memerintahkan pembebasan terhadap terdakwa. Termasuk memulihkan hak hingga harkat martabat terdakwa.
“Apabila Pengadilan Negeri Gresik berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tandasnya.
Dalam berkas dakwaan, JPU Imamal Muttaqin meyakini bahwa para terdakwa melanggar pasal 236 ayat (2) junto pasal 55 dan 56 KUHP. Yang mengatur tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dengan sengaja dan dapat menimbulkan kerugian kepada korban.
Bermula dari pengajuan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng yang diajukan oleh Budi Riyanto. Tersangka yang telah ditetapkan DPO oleh Polres Gresik. “Tidak melalui loket resmi di BPN Gresik seperti pengurusan berkas pada umumnya,” jelas Imamal.
Dua terdakwa dan satu DPO itu diduga terlibat dalam persekongkolan pemalsuan SHM milik korban. Tanah Tjong Cien Sieng yang semula 32.751 meter persegi berkurang menjadi 30.459 meter persegi.(*)