KabarBaik.co – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawa BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Siska Wati dan Ari Suryono kembali digelar di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Juanda, Rabu (21/8).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sebanyak 33 orang saksi, diantaranya Bupati Sidoarjo non aktif Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang hadir secara daring. Selain itu ada sopir Bupati Sidoarjo Masruri, Ajudan Digsa, 3 orang pegawai Pajak Pratama Sidoarjo dan 27 ASN BPPD Sidoarjo.
Dalam keterangannya dalam sidang, Gus Muhdlor mengaku tidak pernah menyuruh atau memerintahlan kepada siapapun untuk melakukan pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
“Pernah suatu ketika saya bertemu dengan Ari Suryono untuk membahas gimana cara meningkatkan target pendapatan pajak. Setelah itu urusan teknis saya serahkan ke OPD terkait,” terangnya.
“Waktu bertemu Ari Suryono memang dia sempat ngomong kalau memerlukan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk meningkatan pendapatan. Soal pemotongan dana insentif tanyakan ke terdakwa Ari Suryono, sebab itu di luar pengetahuannya saya,” imbuh Gus Muhdlor.
Selain kesaksian Ahmad Muhdlor, Jaksa KPK juga mencerca Masruri supir Ahmad Muhdlor dan Digsa Ajudan dari Ahmad Muhdlor. Mereka mengatakan jika aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo itu tidak ada sangkut pautnya dengan Bupati Sidoarjo.
Sementara itu, melihat fakta persidangan kuasa hukum Siska Wati, Erlan Jaya Putra mengatakan jika struktur perkara ini jauh dari peran Siska Wati yang dianggap sebagai pengumpul dana hasil pemotongan insentif.
“Jadi apa yang dilakukan Siskawati itu berdasarkan perintah dari Ari Suryono, kalau disangkut pautkan dengan Ahmad Muhdlor tentu kami sangat keberatan dan itu keluar dari fakta persidangan,” tegasnya.
Menurutnya, Siskawati tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang menjerat Ahmad Muhdlor. Dikatakan Erlan tanggung jawab Siskawati hanya pada terdakwa Ari Suryono selaku pemberi perintah.
“Jelas ini kasusnya terpisah, Siskawati hanya menjalankan perintah dari Ari Suryono kalau sangkutan sama Ahmad Muhdlor jelas tidak ada,” tandasnya. (*)






