KabarBaik.co – Terhitung sejak bulan Januari hingga April 2024, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo telah menangani ratusan kasus pidana maupun perdata. Sedikitnya terdapat 215 perkara pidana yang telah selesai maupun sedang proses persidangan.
Namun dari ratusan kasus tersebut terselip fakta yang cukup membuat mengelus dada. Humas PN Sidoarjo, S Pujiono mengungkapkan bahwa perkara penyalahgunaan narkoba berada di peringkat pertama.
“Dari 215 perkara pidana yang di tangani tersebut, didominasi oleh perkara narkoba, Hampir saya pastikan setidaknya 80 persen. Lalu selanjutnya, kebanyakan diikuti perkara pencurian,” jelasnya Senin, (13/5)
Jika dibandingkan dengan tahun lalu jumlah ini terbilang menurun, bahkan hingga 50 persen.
“Biasanya kalau masuk hampir pertengahan tahun, perkaranya antara 400 sampai 500 perkara yang diadili,” imbuhnya.
Sementara untuk peradilan anak terdapat 24 perkara yang sudah berjalan. Anak-anak ini terjerat hukum dengan beragam perkara. Mulai dari pengeroyokan, membawa senjata tajam hingga pencurian.
Majelis Hakim pun terlihat dengan jelas tak ragu untuk menerapkan hukuman maksimal, jika dalam proses persidangan secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah sesuai pasal yang didakwakan.
Seperti pada bulan Februari 2024 lalu, majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati pada 3 orang terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba seberat 19,5 kilogram.
Selain itu juga ada kasus asusila yang turut disidangkan. “Contohnya, perkara pemerkosaan terhadap anak, yang dilakukan oleh bapak tirinya, divonis 7 sampai 8 tahun penjara,” imbuhnya.
Tak hanya perkara pidana, PN Sidoarjo juga menangani perkara perdata. Tercatat terdapat 2.691 perkara tilang, 148 gugatan dan pengajuan praperadilan sebanyak 4 perkara.