Perlengkap RUU TSP, Kemenkumham Jatim dan Ditjen AHU Survei WNA di Lapas Porong

Reporter: Yudha
Editor: Gagah Saputra
oleh -104 Dilihat
18 WBP dari luar negeri tengah memberikan jawaban kuesioner

KabarBaik.co – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bekerja sama dengan Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Dirjen AHU melakukan penelitian bersama terkait tranfer Narapidana Antar Negara atau Transfer of Sentenced Person (TSP) di Lapas I Surabaya, Porong. Penelitian ini difokuskan pada Warga Negara Asing (WNA) yang tengah menjalani hukuman pidana penjara di lapas tersebut.

“Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi yang mendalam guna memperkuat substansi Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) TSP yang tengah disusun,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Jumat (17/5).

Baca juga:  Raih Predikat Balai Pemasyarakatan Terbaik, Kabapas Kediri Terima Penghargaan dari Dirjen Pemasyarakatan

Kegiatan yang berlangsung sejak tanggal 15-17 Mei 2024 ini menggunakan metode kuesioner serta wawancara pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berasal dari luar negeri.

“Total ada 18 Narapidana asing yang menjadi sampling, semuanya di Lapas I Surabaya,” jelas Heni.

Obyek penelitian pun juga bervariasi, ada yang tengah menjalani masa pidana panjang. Bahkan 6 diantaranya sudah divonis pidana penjara seumur hidup. “Tim peneliti yang menentukan siapa saja narapidana yang menjadi obyek penelitian,” lanjutnya.

Baca juga:  Hari Raya Waisak, 25 WBP Beragama Budha Dapat Remisi

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (YanKumHam) Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono, menjelaskan salah satu tujuand dari penelitian ini yakni untuk memastikan RUU TSP yang disusun nantinya sudah mengakomodasi kebutuhan dan kondisi riil WNA yang tengah menjalani masa pidana di Indonesia.

“Penelitian ini akan membantu kami dalam memahami berbagai aspek terkait TSP, termasuk pengalaman para WNA di lapas, hambatan yang mereka hadapi dan harapan mereka terhadap proses TSP,” tandas Dulyono. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.