Rapat paripurna (Ikwan)
kabarbaik.co – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi menetapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044 menjadi Perda.
Berita acara Perda RTRW telah ditandatangani oleh eksekutif dan legislatif dalam rapat paripurna yang digelar, pekan kemarin.
Ketua Gabungan Komisi I dan II, DPRD Banyuwangi Patemo mengatakan Perda RTRW bukan hanya sekedar aturan. RTRW adalah instrumen penting dalam menghadapi tata kelola pembangunan wilayah di Bumi Blambangan.
“Peraturan daerah menjadi landasan bagi pemerintah dalam menghadapi masalah investasi dan penciptaan lapangan kerja, serta mengatasi tumpang tindih pengaturan penataan ruang,” kata Patemo.
Patemo menyebut Perda RTRW akan menjadi pedoman,arah kebijakan dan strategi penataan ruang kawasan. Adanya aturan itu akan membuat dinamika proses pembangunan dapat terakomodasi.
“Manfaatnya adalah meningkatkan peluang iklim investasi dan kemudahan berusaha,” tegasnya.
Patemo menyebutkan beberapa perubahan dalam proses pembentukan regulasi ini. Menyesuaikan dengan perencanaan, pembahasan, persetujuan dan penetapannya.
Diantaranya, penyesuaian dengan regulasi terbaru, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Pelaksanaan dari PP 21 Tahun 2021, yaitu Permen ATR Nomor 11 Tahun 2021, Permen ATR Nomor 13 Tahun 2021, Permen ATR Nomor 14 Tahun 2021, dan Permen ATR Nomor 15 Tahun 2021.
Selain itu, perubahan juga terjadi dalam ketentuan pertahanan dan keamanan, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selanjutnya, rencana pola ruang yang mengatur kawasan lindung, badan air, lindung geologi, dan hutan produksi.
“Adapun untuk kawasan-kawasan lainnya mengakomodasi penyesuaian luas dan persebaran kawasan pada peta rencana pola ruang,” jelasnya.
Sementara Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menyambut baik hasil kesepakatan tersebut. Ia juga mengapresiasi langkah serius DPRD Banyuwangi dalam menuntaskan Perda RTRW itu.
“Kami berharap masyarakat Banyuwangi dapat merasakan manfaatnya secara nyata, terutama dalam meningkatkan investasi dan perencanaan ruang yang lebih inklusif,” kata Ipuk.
Selanjutnya Perda RTRW yang telah ditetapkan ini akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.