Perputaran Hingga Rp 327 Triliun, Perlu Sinergi Antar Lembaga Hukum untuk Berantas Judi Online

oleh -310 Dilihat
Ilustrasi judi online. Foto: ist

Jakarta-KABARBAIK.CO: Perlu sinergi antar lembaga hukum untuk memberantas judi daring (online). Bahkan, anggota Komisi III DPR RI, Supriansa, meminta para penegak hukum bekerja maksimal dan harus berperan lebih aktif.

Terlebih lagi, kata dia, setidaknya memberikan efek jera bagi para bandar judi daring. Dia pun menghendaki para pemangku kepentingan agar bersinergi memberantas judi.

“Maka memang perlu sinergi antar lembaga negara dalam rangka pemberantasan judi daring, karena lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk itu. Termasuk Kominfo, kemudian ditambah lagi aparat penegak hukum kita,” jelas Supriansa kepada awak media.

Baca juga:  Akhirnya Bentuk Satgas Berantas Judi Online, Bu Susi: Terima Kasih Presiden Jokowi

Berdasarkan hasil temuan PPATK, total perputaran uang judi daring sepanjang 2023 mencapai Rp 327 triliun. Lebih lanjut Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi mengharapkan agar masyarakat diberikan edukasi agar tidak terpapar iming-iming bandar judi daring.

“Kita ketahui bahwa judi online atau apapun namanya itu bagian penyakit masyarakat yang perlu diberentas,” ungkapnya usai rapat paripurna.

Baca juga:  Diunggah Guru Besar Unair, Indonesia Juara 1 Jumlah Pemain Judi Online di Dunia

Berdasarkan hasil temuan PPATK, total perputaran uang judi daring sepanjang 2023 mencapai Rp 327 triliun.

Dia berharap agar kepolisian bisa mengatasi penyakit masyarakat tersebut. “Jadi sepantasnya Institusi Kepolisian menyelesaikan semuanya dari pelosok Indonesia, karena adanya ini bukan hanya di Indonesia bahkan hingga tingkat global, maka pandailah bagian siber (Polri) untuk menyelesaikan dengan baik dan diberikan efek jera,” papar Aboe.

Baca juga:  Pelaku Pungli Miliaran Rupiah di Rutan KPK Harus Ditindak, Sahroni: Jangan Tebang Pilih

Peredaran judi daring di Indonesia bersifat ilegal dan melanggar hukum. Pemerintah telah mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini dan memberlakukan undang-undang yang melarang praktik perjudian daring. Warga diimbau untuk menghindari terlibat dalam aktivitas perjudian ilegal. (Yon)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.