KabarBaik.co, Tuban – Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada sebuah SPBU di Kabupaten Tuban setelah terbukti melayani mobil dinas yang diduga mengakali aturan demi memperoleh BBM bersubsidi jenis Pertalite. Sanksi yang diberikan berupa penghentian sementara penyaluran Pertalite sebagai bentuk pembinaan sekaligus penegakan aturan distribusi BBM bersubsidi.
Kasus ini mencuat setelah kendaraan operasional milik pejabat daerah dari lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia wilayah Tuban diketahui menggunakan pelat nomor hitam saat mengisi Pertalite. Padahal, kendaraan dinas seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Ahad Rahedi menegaskan pihaknya tidak mentoleransi pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi. Menurutnya, hasil pengecekan menemukan adanya pelayanan terhadap kendaraan yang diduga melakukan praktik kecurangan demi mendapatkan BBM bersubsidi.
Ia menjelaskan, saat kejadian, operator SPBU tidak melakukan verifikasi fisik antara barcode dan pelat nomor kendaraan. Operator hanya berpedoman pada tampilan data di mesin EDC sebelum melakukan pemindaian barcode dan melanjutkan pengisian Pertalite.
“Atas temuan ini, sanksi berupa penghentian sementara penyaluran Pertalite diberlakukan selama tujuh hari mulai 17 Februari 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/2).
Meski demikian, SPBU tersebut tetap diwajibkan menyediakan produk pengganti, yakni Pertamax Series, guna menjaga pelayanan kepada masyarakat.
Pertamina menegaskan, pemberian sanksi dan pembinaan dilakukan sesuai regulasi pemerintah melalui pengawasan BPH Migas. Jika pelanggaran serupa kembali terjadi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pemutusan hubungan usaha. Selain itu, Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi melalui Pertamina Contact Center 135. (*)






