KabarBaik.co, Jember – Sinergi antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember, Polisi Militer, dan Satlantas Polres Jember membuahkan aksi nyata dalam menekan kesemrawutan jalan.
Pada Sabtu malam (21/2), tim gabungan menyisir tujuh ruas jalan utama yang masuk dalam zona Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Operasi ini difokuskan pada titik-titik krusial, mulai dari Tugu BTN Al-Huda hingga sepanjang koridor Jalan Sultan Agung dan Jalan Gajah Mada.
Di lokasi ini, petugas menemukan fenomena parkir berlapis yang memakan badan jalan nasional dan memicu kemacetan parah.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jember Dian Eka Tauristiana menyatakan pihaknya tidak memberikan toleransi bagi pelanggar.
“Kami langsung melakukan tindakan, pemasangan stiker peringatan pada kendaraan, penguncian roda (gembok) bagi kendaraan yang membandel dan sanksi tilang oleh kepolisian dengan denda maksimal Rp 500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009,” ujar Dian, Minggu (23/2).
Tak hanya pengendara, petugas juga menertibkan juru parkir (jukir) resmi, mereka diingatkan untuk tidak mengarahkan kendaraan ke zona terlarang, sementara jukir liar langsung ditindak oleh tim UPT Parkir.
Selain itu, para pelaku usaha di sepanjang jalur protokol diimbau keras untuk menyediakan kantong parkir mandiri agar tidak merampas hak pejalan kaki di trotoar.
“Penertiban ini bukan sekadar aksi sesaat. Sepanjang tahun 2026, kami akan melakukan patroli berkala demi menciptakan budaya tertib lalu lintas yang konsisten di Jember,” pungkasnya.(*)







