KabarBaik.co – Inspeksi mendadak (sidak) SPBU Bhayangkara Kota Mojokerto dilakukan petugas gabungan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmerperindag) bersama Polres Mojokerto Kota dan Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Yogyakarta, Selasa (3/9).
Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat juga sebagai antisipasi kecurangan takaran BBM. Lebih-lebih untuk memberikan kepercayaan dan kenyamanan masyarakat saat membeli BBM di SPBU 54.613.06 yang terletak di Jalan Bhayangkara.
Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya menjelaskan, sidak bersama tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan dalam pengisian BBM. Sidak dilakukan untuk memastikan secara langsung praktik pengisian bahan bakar di SPBU Bhayangkara ini sesuai standarisasi yang berlaku.
“Atas dasar laporan masyarakat di kanal Sapa Mas Pj (15/8) kemarin, hari ini kita lakukan uji tera guna memastikan ada tidaknya kecurangan dalam tera timbangan SPBU Bhayangkara,” ungkap Ani Wijaya, Selasa (3/9).
Dalam sidak tersebut, dia mengatakan, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mesin BBM. Proses pengecekan itu dimulai dengan menuangkan bahan bakar pada bejana ukur yang berukuran 20 liter lalu diperiksa pada masing-masing nozzle untuk dinilai standarisasinya.
Dari hasil sidak yang dilaksanakan ini, Ani mengatakan bahwa tidak ditemukan adanya kecurangan atau hal-hal yang merugikan konsumen.
“Tinjauan keseluruhan mesin cor BBM serta segel mesin pompa untuk memastikan keabsahan dan keamanannya. Mesin pompa ukur BBM masih dalam keadaan baik, selain itu ukuran takaran yang dikeluarkan juga masih dalam batas toleransi BKD (Batas Kesalahan yang Diizinkan),” tegas Ani.
BKD ini lanjut Ani, sesuai yang diamanatkan Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga nomor 121 tahun 2020 tentang syarat teknis meter arus BBM dan produk terkait pompa ukur BBM serta pompa ukur Lpg.
Masih kata Ani, tiap tahun Diskopukmperindag selalu rutin melakukan kegiatan tera ulang diseluruh SPBU guna memastikan alat ukur di tempat tersebut sesuai standarisasi.
“Salah satunya di SPBU Bhayangkara ini, bulan Juli lalu sudah kita tera ulang dan hasilnya sesuai. Ini menjadi salah satu prasyarat wajib pengusaha SPBU untuk melakukan tera ulang setahun sekali,” jelasnya.
Ditambahkan Ani, tera ulang di setiap SPBU bertujuan untuk menjamin ketepatan terhadap alat ukur dalam usaha perdagangan sehingga menjamin dan melindungi hak konsumen sesuai aturan yang berlaku.
“Diharapkan dengan adanya pemeriksaan ini tidak ada kecurangan SPBU di wilayah Kota Mojokerto secara umum yang bisa merugikan masyarakat, sehingga kepercayaan masyarakat tak terganggu khususnya pengendara atau pemilik kendaraan bermotor yang ingin mengisi BBM,” pungkasnya. (*)






