Pihak Ressa: Pengakuan Denada di Medsos Belum Sah Secara Hukum, Harus Disampaikan di Sidang

oleh -76 Dilihat
Proses persidangan di PN Banyuwangi

KabarBaik.co, Banyuwangi – Pihak Ressa Risky Rossano menganggap pengakuan Denada Ayu Tambunan di media sosial tidak bisa dijadikan dasar.

Menurut mereka pengakuan Denada bahwa ia merupakan ibu kandung Ressa perlu disampaikan langsung di dalam persidangan.

“Pascaadanya pengakuan di publik, secara hukum kami tidak bisa menjadikannya dasar karena pengakuan itu tidak disampaikan dalam persidangan maupun dalam jawaban resmi,” kata kuasa hukum Ressa, Muhammad Firdaus Yulianto, Rabu (11/2).

Apalagi pengakuan dibuat setelah mediasi gagal. Sehingga pihaknya juga menanyakan motif dibalik pengakuan tersebut.

“Pengakuan tersebut disampaikan setelah mediasi dinyatakan gagal. Kalau kami tetap membuka itikat baik sepanjang ini memang benar-benar dilakukan sebagaimana lazimnya,” ungkap dia.

Kedua pihak mengklaim saling membuka ruang komunikasi. Namun, keduanya juga sama-sama merasa tak dihiraukan.

Namun hingga kini, pasca pengakuan itu, kedua belah pihak juga masih belum bertemu.

Firdaus Yuliantono, mengatakan, Ressa senantiasa membuka ruang perdamaian sebelum hingga selama proses mediasi. Ressa masih beritikad baik terkait perdamaian dengan ibu kandungnya.

“Kalau memang ada upaya yang membawa kebaikan bersama, tentu akan kami ambil,” sambungnya.

Sebelum mengajukan gugatan, orang tua pengaduh Ressa disebut telah berulang kali mencoba menghubungi Dedana. Namun, nomor kontak mereka disebut diblokir.

“Komunikasi baru dilakukan oleh Denada setelah masa mediasi tertutup dan setelah adanya pengakuan di media sosial,” ujar dia.

Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, mengklaim, Denada telah berusaha menghubungi Ressa. Namun, kontak yang dikirim Dedana disebut tak pernah dibales.

“(Ada keinginan bertemu lagi), namanya ibu dan anak,” kata Iqbal.

Iqbal beranggapan, gugatan yang disampaikan Ressa seharusnya dicabut. Sebab, Denada telah mengakui bahwa Ressa adalah anak kandungnya.

Namun saat ini proses hukum masih berlanjut. Kali ini gugatan telah masuk pokok perkara dan disidangkan perdana di Ruang Garuda PN Banyuwangi, Rabu (11/2).

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.