Pilkada Kota Mojokerto, KPU Nyatakan 2 Bapaslon Belum Memenuhi Syarat

oleh -236 Dilihat
Kolase dua Bapaslon Pilkada Kota Mojokerto. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Dua bakal pasangan calon (Bapaslon) wali kota dan wakil wali kota Mojokerto dinyatakan lolos tes kesehatan oleh Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Mojokerto dalam kontestasi Pilkada 2024 setelah menerima hasil tes kesehatan dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut telah diterima KPU Kota Mojokerto pada 2 September kemarin berupa salinan hasil medical check up untuk pasangan Ika Puspitasari (Ning Ita)-Rachman Sidharta Arisandi dan Junaedi Malik (Gus Juned)-Chusnun Amin.

Komisoner KPU Kota Mojokerto Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ulil Abshor menjelaskan dua Bapaslon tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani di RSUD Dr. Soetomo Surabaya pada 31 Agustus-1 September 2024, dengan didampingi petugas Bawaslu. Dua Bapaslon tersebut juga dinyatakan bebas penyalahgunaan narkotika maupun psikotropika dari Badan Nasional Narkotika (BNN).

Baca juga:  Jangan Lupa! Coblosan Pilkada Digelar 27 November

“KPU Kota Mojokerto telah menerima langsung dari Direktur RSUD dr Soetomo Surabaya. Kedua Bapaslon tersebut hasil tes jasmani rohaninya dinyatakan mampu, pemeriksaan di BNN juga dinyatakan tak terindikasi narkotika,” kata Ulil ketika ditemui di kantornya, Kamis (5/9).

Menurut Ulil, untuk hasil seluruh pemeriksaan dua bapaslon tersebut akan diumumkan pada berita acara pleno KPU Kota Mojokerto kepada Liaison Officer (LO) atau pendamping dari masing-masing bakal pasangan calon.

Baca juga:  KPU Kota Kediri Tunggu Instruksi Pusat Soal Penggunaan Aplikasi Sirekap di Pilkada 2024

“Petunjuk dan teknis penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan pemeriksaan berkas persyaratan yang dikecualikan, sehingga kami sampaikan melalui berita acara pada pleno kepada masing-masing LO,” bebernya.

Selanjutnya kedua Bapaslon tersebut diimbau untuk segera memperbaiki dokumen persyaratan pendaftaran. “Berkas keduanya ada yang harus diperbaiki sehingga hingga hari ini Kamis (5/9) status mereka masih Belum Memenuhi Syarat (BMS) terkendala dokumen yang harus diperbaiki,” jelasnya.

Baca juga:  602 Petugas Pantarlih Diterjunkan KPU Kota Batu Untuk Pilkada 2024

Menurut Ulil, berkas kedua Bapaslon ada yang harus diperbaiki seperti penulisan data diri dan ada juga soal gelar haji yang belum dilengkapi surat keterangan haji dari pihak terkait dan Surat Pemberitahuan Tahunan wajib pajak.

Pihaknya bakal menunggu perbaikan data tersebut hingga 8 September. Nantinya juga akan ada tahap kesempatan perbaikan tahap dua pada 9- 20 September, sebelum dilakukan penetapan pada 21 September nanti. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.