KabarBaik.co – Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, terpaksa ditunda.
Langkah ini diambil menyusul adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang PAW.
Camat Kabuh Anjik Eko Saputro, mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah melakukan persiapan pelaksanaan PAW setelah Hari Raya Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan arahan dari Sekretaris Daerah dan Bupati Jombang.
“Sebelum Ramadan, sesuai dengan perintah Pak Sekda dan Bapak Bupati, kita telah mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu. Namun, setelah Ramadan dan Hari Raya, kami menerima surat dari Bapak Bupati dan juga dari Kemendagri mengenai revisi PP tentang pemilihan kepala desa antar waktu,” jelas Anjik kepada wartawan pada Rabu (23/4).
Lebih lanjut, Anjik menuturkan bahwa setelah menerima surat edaran dari Kemendagri dan Pemerintah Provinsi, serta mengikuti pertemuan daring dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pihaknya menerima surat resmi dari DPMD sekitar satu minggu yang lalu. Surat tersebut secara jelas menginstruksikan penundaan sementara pelaksanaan PAW di Desa Pengampon.
“Intinya dari surat itu adalah menunggu karena ada revisi terkait Peraturan Pemerintah,” tegasnya.
Mengenai perkiraan waktu penundaan, Anjik menyampaikan bahwa berdasarkan koordinasi dengan DPMD, pelaksanaan PAW diperkirakan akan berlangsung dalam kurun waktu 2 hingga 3 bulan ke depan.
“Kalau misalnya revisi dari PP-nya itu segera selesai dan segera turun, insya Allah juga akan bisa dilaksanakan. Tapi informasi estimasi kemarin dari Kepala DPMD itu sekitar 2 sampai 3 bulan,” pungkas Anjik.
Dengan adanya penundaan ini, warga Desa Pengampon diimbau untuk bersabar dan menunggu informasi lebih lanjut mengenai kepastian jadwal pelaksanaan Pilkades Antar Waktu.(*)