KabarBaik.co – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik definitif akan segera dilantik. Kepastian ini setelah turunnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur yang menyetujui usulan susunan pimpinan dewan.
Pengangkatan dan pengucapan sumpah/janji jabatan pimpinan DPRD Gresik 2024-2029 dijadwalkan pada Senin (7/10) besok. Hal tersebut dibenarkan Ketua Sementara DPRD Gresik, Abdullah Hamdi.
Adapun empat kursi pimpinan DPRD Gresik akan diisi oleh partai politik (Parpol) dengan perolehan kursi terbanyak saat Pemilu Legislatif 2024. Yakni M. Syahrul Munir (PKB) sebagai ketua. Selanjutnya Lutfi Dhawam (Gerindra), Mujid Riduan (PDIP) dan Ahmad Nurhamim (Golkar) masing-masing sebagai wakil ketua.
Seperti diketahui, pada Pemilu Legislatif 2024 lalu, PKB memeroleh 14 kursi DPRD Gresik atau terbanyak. Disusul Gerindra dengan 10 kursi, PDIP 9 kursi dan Golkar 6 kursi. Selain pelantikan pimpinan, juga pembentukan komisi-komisi.
Setelah remsi dilantik, para pimpinan juga akan segera merampungkan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Mulai dari Badan Musyawarah, Komisi, Badan Anggaran, maupun struktur lainnya.
“Penyusunan tata tertib dewan juga telah rampung. Nanti akan disahkan dalam paripurna sebagai pedoman dalam menyusun AKD,” terang Hamdi kepad awak media, kemarin.
Politisi asal Menganti itu menjelaskan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam tupoksi legislatif. Termasuk, pembidangan dalam komisi. “Tetap ada 4 bidang, nanti akan aktif berkoordinasi dengan OPD terkait. Sebagai bentuk pengawasan kinerja eksekutif,” tandas Hamdi.
Sejauh ini, masing-masing fraksi di legislatif telah menyepakati prinsip kerja kolektif kolegial. Tampuk pimpinan komisi akan dibagi secara proporsional. Antara lain fraksi PKB akan mendelegasikan kadernya sebagai ketua Komisi I, Golkar Komisi II, PDIP Komisi III. Serta kader Gerindra sebagai Komisi Komisi IV.
Dan terkait nama yang akan didelegasikan menjadi kewenangan masing-masing fraksi. Adapun pembidangannya, yakni Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum, Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan, Komisi III Bidang Pembangunan, serta Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat. (*)