Pj Wali Kota Kediri Ajak 127 Karang Taruna Awasi Peredaran Rokok dan Liquid Ilegal

oleh -62 Dilihat
a00eb003 e19f 4e8a a398 6a9891d18b4b
Bimtek petugas pengumpul informasi cukai hasil tembakau untuk karang taruna di Kota Kediri. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Pj Wali Kota Kediri Zanariah membuka Bimbingan Teknis Tim Pengumpul Informasi Cukai Hasil Tembakau bagi Karang Taruna se-Kota Kediri, di Hotel Lotus Garden Selasa (23/7).

Karang taruna dipilih untuk membantu mensosialisasikan tentang pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing. Terlebih, sebagian besar para karang taruna ini memiliki tongkrongan yang didalamnya ada perokok aktif.

Zanariah menjelaskan bahwa saat ini pola konsumsi para konsumen rokok semakin beragam, seperti menggunakan tembakau, tingwe, rokok murah, bahkan vapor, seiring naiknya tarif cukai.

Namun di sisi lain, dikhawatirkan dapat meningkatkan potensi peredaran rokok dan liquid ilegal di masyarakat. Apalagi hal itu berpotensi menyebabkan kerugian pendapatan negera dan berdampak penerimaan DBHCHT daerah.

Maka dari itu, Zanariah mengajak karang taruna untuk berkolaborasi dalam memantau kondisi lingkungan apakah terdapat rokok serta liquid ilegal yang beredar atau dijual di warung, warkop, dan toko sekitar.

“Jika ditemukan harap segera melaporkan melalui aplikasi Siroleg Nasional. Siroleg ini mempermudah pelaporan dan bisa menyajikan informasi secara real time bagi Kantor Bea Cukai,” ucapnya.

Sementara itu, Fakhrurrozi Ketua karang taruna kota kediri secara tegas akan berkomitmen untuk membantu Pemerintah Kota Kediri supaya meningkatkan hasil cukainya.

“Kita nanti sebagai penginformasi dari masyarakat dari kelurahan-kelurahan kita nanti menginformasikan baik peredaran maupun penjualan yang tidak berpita Cukai atau rokok ilegal yang beredar di kota kediri,” ucapnya.

Seperti diketahui alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dimanfaatkan untuk menyokong berbagai program masyarakat, salah satunya ialah 3 bidang utama yakni bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum.

Pada bidang kesehatan digunakan untuk meng-cover jaminan kesehatan masyarakat hingga mencapai UHC, pembangunan fasilitas kesehatan, pengadaan sarpras dan alkes, serta peningkatan mutu layanan kesehatan.

Pada bidang kesejahteraan masyarakat digunakan untuk pelatihan keterampilan kerja masyarakat, bantuan modal usaha, pemberian BLT dan bantuan lainnya. Untuk bidang penegakan hukum digunakan untuk sosialisasi gempur rokok ilegal melalui berbagai event dan media serta monitoring dan sidak di lapangan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.