KabarBaik.co – Pj Wali Kota Kediri Zanariah membuka Bimbingan Teknis Tim Pengumpul Informasi Cukai Hasil Tembakau bagi Karang Taruna se-Kota Kediri, di Hotel Lotus Garden Selasa (23/7).
Karang taruna dipilih untuk membantu mensosialisasikan tentang pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing. Terlebih, sebagian besar para karang taruna ini memiliki tongkrongan yang didalamnya ada perokok aktif.
Zanariah menjelaskan bahwa saat ini pola konsumsi para konsumen rokok semakin beragam, seperti menggunakan tembakau, tingwe, rokok murah, bahkan vapor, seiring naiknya tarif cukai.
Namun di sisi lain, dikhawatirkan dapat meningkatkan potensi peredaran rokok dan liquid ilegal di masyarakat. Apalagi hal itu berpotensi menyebabkan kerugian pendapatan negera dan berdampak penerimaan DBHCHT daerah.
Maka dari itu, Zanariah mengajak karang taruna untuk berkolaborasi dalam memantau kondisi lingkungan apakah terdapat rokok serta liquid ilegal yang beredar atau dijual di warung, warkop, dan toko sekitar.
“Jika ditemukan harap segera melaporkan melalui aplikasi Siroleg Nasional. Siroleg ini mempermudah pelaporan dan bisa menyajikan informasi secara real time bagi Kantor Bea Cukai,” ucapnya.
Sementara itu, Fakhrurrozi Ketua karang taruna kota kediri secara tegas akan berkomitmen untuk membantu Pemerintah Kota Kediri supaya meningkatkan hasil cukainya.
“Kita nanti sebagai penginformasi dari masyarakat dari kelurahan-kelurahan kita nanti menginformasikan baik peredaran maupun penjualan yang tidak berpita Cukai atau rokok ilegal yang beredar di kota kediri,” ucapnya.
Seperti diketahui alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dimanfaatkan untuk menyokong berbagai program masyarakat, salah satunya ialah 3 bidang utama yakni bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum.
Pada bidang kesehatan digunakan untuk meng-cover jaminan kesehatan masyarakat hingga mencapai UHC, pembangunan fasilitas kesehatan, pengadaan sarpras dan alkes, serta peningkatan mutu layanan kesehatan.
Pada bidang kesejahteraan masyarakat digunakan untuk pelatihan keterampilan kerja masyarakat, bantuan modal usaha, pemberian BLT dan bantuan lainnya. Untuk bidang penegakan hukum digunakan untuk sosialisasi gempur rokok ilegal melalui berbagai event dan media serta monitoring dan sidak di lapangan. (*)








