KabarBaik.co – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Jember mempertanyakan soal pemindahan Kabag Kesra Jember, Ahmad Musoddaq oleh Bupati Jember Hendy Siswanto menjelang Pilkada. Mereka menilai kebijakan itu rentan akan muatan politik.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPC PKB Jember, Ayub Junaidi. Ia mengatakan jika pemindahan Kabag Kesra tersebut sangat rentan ada kepentingan politik. Apalagi di momen menjalang Pilkada serentak seperti saat ini.
“Ya saya mempertanyakan kenapa dan ada apa? menjelang Pilkada tiba-tiba Bupati mengganti Kabag Kesra, apalagi ada aturan Permendagri yang melarang Kepala Daerah untuk memutasi pejabat jelang kontestasi Pilkada kan sudah jelas,” ujar Ayub, Jumat (20/9).
Meskipun pihak Pemkab menyatakan bahwa yang bersangkutan Ahmad Musoddaq mengajukan cuti dikarenakan masalah kesehatan.
Ayub menyampaikan bahwa hal itu juga tidak bisa dibenarkan. Karena yang menggantikan adalah Sekretaris Camat (Sekcam) Sukorambi, Bagus Hendrawan.
“Seharusnya penggantinya atau yang ditunjuk itu dari instansi yang sama. Kenapa harus Sekcam yang menggantikan,” kata Ayub.
Atas dasar itulah, Ayub menilai apa yang dilakukan Bupati Hendy bisa disebut mutasi, karena menunjuk pengganti dari instansi lain diluar Kesra.
“Jadi penggantinya itu harus jabatan dibawahnya, entah itu kabid atau yang lain itu baru bukan mutasi. Tapi kalau begini ya jelas- itu memutasi,” imbuhnya.
Ia berharap, Bupati Hendy yang juga sebagai calon petahana di Pilkada Jember 2024 ini, bisa ikut berperan menjaga kondusifitas agar kontestasi november mendatang bisa berjalan damai tanpa adanya kecurangan.
“Semua tau bahwa calon petahana di man apun itu punya privilege, karena tipis sekali Bupati turun ke lapangan itu sebagai Bupati atau Calon Bupati kan sulit sekali kita bedakan dan saya maklumi itu. Saya minta jangan dicampur aduk, urusan perkerjaan Bupati dengan kepentingan politiknya,” pungkasnya.
Diketahui Sebelumnya, Kepala BKSDM Jember, Sukowinarno menyatakan, bahwa ada usulan/permohonan cuti karena Sakit selama 3 bulan dari Kabag Kesra yaitu Ahmad Musoddaq.
“Yang bersangkutan melampirkan surat keterangan dari Dokter yang diajukan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra dan mendapat persetujuan dari Bapak Bupati Jember, itu agar tidak terjadi kekosongan pimpinan maka BKPSDM menindaklanjuti mengusulkan kepada bapak Bupati untuk diterbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian (PLH) dan PLH,” kata Suko.(*)








