KabarBaik.co – Dinas Kesehatan serta 3 Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Kabupaten Jember akan meningkatkan keaktifan kepersertaan BPJS Kesehatan agar bisa mencapai Universal Health Coverage (UHC) Paripurna.
Hal ini dikarenakan, pascaadanya aturan baru yang tertuang dalam Permendagri 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, tidak diperkenankan daerah untuk mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
Maka dari itu, Program Jember Keren (J-Keren) yang dirancang pada tahun 2022 atas perubahan dari Program SPM tidak bisa dilanjutkan.
Kendati demikian, program JPK ini telah melayani sebanyak 62 ribu masyarakat Jember pada tahun 2022, pada 2023 sebanyak 72 ribu dan tahun 2024 mencapai 103 ribu orang.
Menurut Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, dr Hendro Soelistijono, selama pelaksanaan J-Keren ini memang mengalami peningkatan, hal itu tidak lepas dengan syarat yang cukup mudah bagi masyrakat, karena hanya menggunakan KTP.
“Memang cukup menunjukkan KTP domisili Jember sudah busa menggunakan J-Keren, akhirnya banyak sekali peningkatan,” ujar Hendro, Sabtu (28/12).
Namun setelah munculnya Permendagri tersebut, kata dr Hendro, pelaksanaan tidak diperkenankan.
“Apalagi ada evaluasi dari Gubernur dan munculnya aturan baru tersebut,” imbuhnya.
Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial, jumlah masyarakat kurang mampu yang diberikan layanan kesehatan ini mencapai 313.761 orang.
“Tetap masyarakat bisa dilayani, karena berdasarkan DTKS ini ada sebanyak 313.761 orang yang didata oleh Dinsos, kemudian Dinkes yang membiayai kepersertaan BPJS-nya,” jelasnya.
Jika program JPK ini terus dijalankan, menurutnya cukup menjadi dilema di satu sisi masyarakat membutuhkan layanan kesehatan dan di sisi lain pembengkakan biaya yang sangat besar.
“Maka kalau kran ini terus dipaksa dibuka tidak menutup kemungkinan beban biaya RSD akan semakin besar dan anggarannya tidak ada,” ungkapnya.
“Cara menekannya tetap dengan menggunakan data DTKS atau orang yang dinyatakan kurang mampu, maka akan kita layani sembari meningkatkan UHC,” jelasnya.
Sebab, hingga saat ini 3 RSD di Kabupaten Jember telah menanggung utang di tahun 2023 sebesar Rp 65.271.876.302 dan tahun 2024 sebesar Rp 95.339.396.231, sehingga totalnya mencapai Rp 160.611.272.533.
dr Hendro menerangkan, salah satu alternatif mengurai persoalan ini dengan mendorong peningkatan UHC keaktifannya.
“UHC ini ada 3 kategori yakni UHC pratama, Madya dan Paripurna dan Jember saat ini masih UHC Pratama karena sebelumnya Jember adalah satu-satunya yang belum UHC di Jatim,” pungkasnya. (*)