KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Bangil telah melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah dan rumah seluas 509 meter persegi di Desa Nguling Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan. Eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PN Bangil Tri Indroyono, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Bangil. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari sengketa antara Edi Soekanto sebagai pemohon eksekusi melawan Yuliati Ningsih sebagai termohon eksekusi.
Objek eksekusi adalah tanah dan rumah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00031 atas nama Edi Soekanto, berlokasi di Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Menurut Tri Indroyono, tidak ada perlawanan dari termohon maupun keluarganya selama proses eksekusi, mengingat objek sengketa tersebut bukan atas nama keluarga mereka.
“Pada awalnya termohon ini tidak mau keluar dari obyek sengketa, lalu oleh kuasa hukum pemohon dilanjutkan ke proses hukum di PN Bangil,” ungkap Tri Indroyono, Kamis (12/6).
Berdasarkan Berita Acara Penyerahan Eksekusi Pengosongan Nomor 2/Pdt. Eks/2025/PN Bil, saat eksekusi dilakukan, objek sengketa berada dalam keadaan baik dan telah kosong dari barang-barang milik termohon eksekusi.
Erwin Indra Prasetya, kuasa hukum pemohon, menambahkan bahwa sebelumnya pada akhir tahun 2024, Edi Soekanto telah meminta baik-baik agar rumah miliknya yang dikuasai Yuliati Ningsih dikembalikan, namun tidak pernah ditanggapi.
“Rumah yang menjadi obyek sengketa tersebut adalah milik klien kami secara sah, rumah tersebut tidak dikembalikan dan terjadilah gugatan di PN Bangil hingga berujung eksekusi,” jelas Erwin Indra Prasetya.
Kejadian ini diharapkan menjadi sebuah pembelajaran penting terkait kasus gugatan hak milik, terutama bagi mereka yang menempati properti yang bukan haknya secara sah. (*)