KabarBaik.co, Pasuruan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara perusakan makam, Senin (2/2). Lokasinya berada di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Dalam perkara ini dua terdakwa, Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma, turut dihadirkan dengan didampingi penasihat hukum masing-masing. Keduanya diharap memberikan keterangan terkait perkara tersebut kepada majelis hakim.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto menjelaskan, pemeriksaan setempat merupakan bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan dengan bukti yang ditemukan di lokasi. “Dengan pemeriksaan setempat untuk menguatkan bukti dan keterangan dari saksi di persidangan, selain itu untuk menunjukkan lokasi berkaitan dengan perkara,” ujar Ferry.
Menurut Ferry, JPU sebelumnya telah menghadirkan 15 orang saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa. Setelah agenda pemeriksaan setempat ini, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa.
“Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi a de charge yang diajukan oleh terdakwa. Semua tahapan ini penting agar perkara dapat diputus secara objektif dan berdasarkan fakta persidangan,” tutupnya. (*)








