PN Sidoarjo Eksekusi Gudang di Waru, Pemilik Lama Tak Hadir Saat Aanmaning

oleh -692 Dilihat
IMG 20250210 WA0035
Proses eksekusi pengosongan gudang yang berada di Desa Janti, Waru. (Yudha)

KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap enam bidang tanah di wilayah Janti, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin (10/2). Eksekusi ini dilakukan berdasarkan risalah lelang yang telah dimenangkan oleh Samuel Marco Gunawan.

Ketua Panitera PN Sidoarjo, Rudi Hartono menyatakan bahwa eksekusi ini telah sesuai dengan perintah dan surat tugas dari Ketua PN Sidoarjo. Pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kita melaksanakan perintah dan surat tugas dari Ketua PN Sidoarjo untuk melaksanakan eksekusi pengosongan risalah lelang,” ujarnya.

Enam bidang tanah yang dieksekusi memiliki luas total 5.597 meter persegi. Sebelumnya, tanah tersebut tercatat atas nama termohon Ir .Gunawan. Namun, setelah melalui proses lelang yang dimenangkan pada September 2024, kepemilikan tanah resmi beralih kepada Samuel Marco Gunawan.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai pemenang lelang, Samuel Marco Gunawan tidak langsung menerima tanah tersebut secara sukarela dari pemilik sebelumnya. Oleh karena itu, ia melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan ke PN Sidoarjo.

Kuasa hukum pemohon, Bambang Soetjipto, mengungkapkan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, telah diberikan kesempatan kepada pemilik lama untuk menyerahkan tanah secara sukarela melalui proses aanmaning (teguran sebelum eksekusi). Namun, pihak termohon dan kuasanya tidak pernah hadir dalam proses tersebut.

“Meski ada upaya administratif sebelumnya, pihak termohon tetap tidak memenuhi kewajibannya untuk serahkan tanah secara sukarela,” ujarnya di sela sela eksekusi.

Sesuai prosedur hukum, jika dalam waktu delapan hari setelah aanmaning termohon tidak memenuhi kewajibannya, PN Sidoarjo berwenang melaksanakan eksekusi pengosongan. Karena pemilik lama tidak menunjukkan itikad baik, eksekusi pun tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar di bawah pengawasan petugas keamanan dari kepolisian dan pihak terkait lainnya. Meski sempat ada pemantauan dari warga sekitar, eksekusi berlangsung tanpa hambatan berarti.

Dengan eksekusi ini, Samuel Marco Gunawan kini resmi menguasai aset tanah yang telah dimenangkannya dalam lelang. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.