KabarBaik.co – Praktik curang oplosan elpiji bersubsidi berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Aksi ini terbongkar pada Selasa (3/6) sekitar pukul 11.30 WIB, di sebuah lokasi di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan polisi (LP) pada 3 Juni 2025, terkait tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji subsidi.
“Dari pengungkapan ini ada empat orang tersangka yang berhasil diamankan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers yang digelar Selasa (10/6).
Empat tersangka yang ditangkap masing-masing adalah RH sebagai pemilik modal, serta tiga pelaku lainnya yakni PY, PL, dan RN yang berperan membantu dalam proses penyuntikan isi gas.
Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini mengungkap modus para pelaku. RH membeli tabung elpiji 3 kg dari wilayah Jombang dan Malang. Selanjutnya, bersama tiga tersangka lain, mereka memindahkan isinya ke dalam tabung 12 kg non subsidi.
“Adanya LP pada tanggal 3 Juni 2025, penyidik Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di Ngantang, Kabupaten Malang, dan akhirnya meringkus para pelaku,” tegas Abast.
Saat tim penyidik tiba di lokasi, para tersangka tengah beraksi melakukan pemindahan isi tabung. “Mereka ini memindahkan gas 3 kilo ke tabung gas 12 kilo dengan cara meletakkan tabung subsidi 3 kilo di atas tabung 12 kilo, dengan menggunakan alat berupa pen,” terangnya.
Akibat perbuatan ini, negara dirugikan hingga Rp 228 juta. Sementara, keuntungan yang sudah diraup para pelaku mencapai Rp 384 juta.
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono menambahkan, para pelaku sudah beroperasi selama 4 bulan.
“Para pelaku ini mendapatkan tabung subsidi 3 kilo dengan cara membeli berkeliling dari wilayah Jombang hingga Malang, dengan cara membeli eceran hingga dikumpulkan di satu tempat,” jelasnya.
Dalam sehari, para pelaku bisa menyuntik isi gas ke 40 hingga 50 tabung, dengan keuntungan sekitar Rp 100 ribu per tabung. “Untuk penjualan tabung gas 12 kilo disebar ke toko-toko klontong yang ada di Malang,” imbuhnya.
Kini para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun.
Barang bukti yang diamankan cukup mencengangkan: 10 tabung elpiji 12 kg dalam kondisi penuh, 110 tabung kosong ukuran 12 kg, 150 tabung isi ukuran 3 kg, 45 tabung kosong 3 kg, serta beberapa tabung ukuran 5,5 kg kosong. Selain itu, turut disita timbangan, tang, satu toples segel, dan satu unit mobil pick-up yang digunakan sebagai sarana pengangkut. (*)