Polda Jatim Selidiki Dugaan Penipuan Investasi Kripto, Kerugian Korban Capai Rp 900 Juta

oleh -227 Dilihat
3745b0fe 6a39 4d0d 8ae9 bb50421ee1de
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast

KabarBaik.co – Polda Jatim menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan investasi trading kripto. Kasus ini mencuat setelah dua pria, yakni Tasadud Malik warga Blitar dan Yohanes Taufan warga Surabaya, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengonfirmasi bahwa laporan tersebut diterima pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 21.50 WIB.

“Benar, kami dari Polda Jawa Timur telah menerima pelaporan terkait adanya dugaan penipuan investasi trading kripto. Semalam langsung dilakukan konseling terhadap pelapor. Ada dua orang yang melaporkan menjadi korban dengan total kerugian diduga mencapai kurang lebih Rp 900 juta,” ujar Jules, Kamis (22/1).

Modus Akademi Kripto dan Janji Keuntungan

Berdasarkan keterangan laporan, kasus ini bermula pada periode akhir 2023 hingga 2024. Para korban mengaku bergabung dalam sebuah akademi kripto dan menyetorkan uang keanggotaan mulai dari Rp 9 juta hingga Rp 75 juta.

Kuasa hukum korban, M. Lutfi Rizal, menjelaskan bahwa kliennya tergiur oleh iming-iming penggandaan uang yang ditawarkan oleh pengelola investasi tersebut. Dalam laporannya, korban menyeret dua nama berinisial TR dan K yang diduga berperan sebagai pendiri (founder) sekaligus mentor di akademi tersebut.

“Kami mendampingi korban atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh inisial TR dan K. Modusnya adalah membuka kelas atau lembaga dengan iming-iming para korban bisa melipatgandakan uang mereka,” ungkap Lutfi saat mendampingi kliennya melapor.

Langkah Penyelidikan Kepolisian

 

Mengenai identitas terlapor, Jules menyatakan bahwa saat ini statusnya masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Pihak kepolisian akan bergerak cepat untuk mengumpulkan fakta-fakta hukum dan alat bukti di lapangan.

“Karena baru kami terima, tentunya penyelidik akan melakukan pengumpulan data, fakta, dan mencari alat bukti yang ada. Semuanya akan berproses melalui tahap penyelidikan,” jelas mantan Kabid Humas Polda Jabar tersebut.

Terkait langkah selanjutnya, Polda Jatim telah mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi. “Pemanggilan saksi tentu kita rencanakan. Di tahap awal ini, kami akan memanggil pelapor atau korban terlebih dahulu untuk dimintai keterangan lebih mendalam,” pungkasnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami peran TR dan K untuk memastikan keterkaitan mereka dalam skema investasi yang merugikan warga hingga ratusan juta rupiah tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.