KabarBaik.co – Polda Jatim menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan investasi trading kripto. Kasus ini mencuat setelah dua pria, yakni Tasadud Malik warga Blitar dan Yohanes Taufan warga Surabaya, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengonfirmasi bahwa laporan tersebut diterima pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 21.50 WIB.
“Benar, kami dari Polda Jawa Timur telah menerima pelaporan terkait adanya dugaan penipuan investasi trading kripto. Semalam langsung dilakukan konseling terhadap pelapor. Ada dua orang yang melaporkan menjadi korban dengan total kerugian diduga mencapai kurang lebih Rp 900 juta,” ujar Jules, Kamis (22/1).
Modus Akademi Kripto dan Janji Keuntungan
Berdasarkan keterangan laporan, kasus ini bermula pada periode akhir 2023 hingga 2024. Para korban mengaku bergabung dalam sebuah akademi kripto dan menyetorkan uang keanggotaan mulai dari Rp 9 juta hingga Rp 75 juta.
Kuasa hukum korban, M. Lutfi Rizal, menjelaskan bahwa kliennya tergiur oleh iming-iming penggandaan uang yang ditawarkan oleh pengelola investasi tersebut. Dalam laporannya, korban menyeret dua nama berinisial TR dan K yang diduga berperan sebagai pendiri (founder) sekaligus mentor di akademi tersebut.
“Kami mendampingi korban atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh inisial TR dan K. Modusnya adalah membuka kelas atau lembaga dengan iming-iming para korban bisa melipatgandakan uang mereka,” ungkap Lutfi saat mendampingi kliennya melapor.
Langkah Penyelidikan Kepolisian
Mengenai identitas terlapor, Jules menyatakan bahwa saat ini statusnya masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Pihak kepolisian akan bergerak cepat untuk mengumpulkan fakta-fakta hukum dan alat bukti di lapangan.
“Karena baru kami terima, tentunya penyelidik akan melakukan pengumpulan data, fakta, dan mencari alat bukti yang ada. Semuanya akan berproses melalui tahap penyelidikan,” jelas mantan Kabid Humas Polda Jabar tersebut.
Terkait langkah selanjutnya, Polda Jatim telah mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi. “Pemanggilan saksi tentu kita rencanakan. Di tahap awal ini, kami akan memanggil pelapor atau korban terlebih dahulu untuk dimintai keterangan lebih mendalam,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami peran TR dan K untuk memastikan keterkaitan mereka dalam skema investasi yang merugikan warga hingga ratusan juta rupiah tersebut. (*)






