Polda Jatim Amankan 580 Demonstran Anarkis, 500 Dipulangkan-80 Diproses Hukum

oleh -116 Dilihat
WhatsApp Image 2025 09 02 at 2.15.59 PM
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast

KabarBaik.co – Polda Jatim mengamankan sebanyak 580 orang yang diduga terlibat aksi anarkis dalam gelombang unjuk rasa di sejumlah daerah. Dari jumlah itu, sekitar 80 orang kini tengah menjalani proses hukum, sedangkan mayoritas peserta aksi telah dipulangkan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menyebut penangkapan dilakukan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Malang, hingga Kediri. Para pelaku diamankan lantaran terindikasi melakukan tindak kekerasan, perusakan, penjarahan, hingga pembakaran.

“Semua yang diamankan merupakan peserta aksi yang berperilaku anarkis,” ujar Jules saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin malam (1/9/2025).

Menurut Jules, ada 89 orang yang dipastikan naik ke tahap penyidikan dan 12 orang lainnya masih dalam pemeriksaan intensif. Sementara itu, sebanyak 479 orang telah dipulangkan ke keluarganya dengan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Di Surabaya saja, tercatat 288 orang sempat ditangkap aparat. Dari jumlah itu, 22 orang diproses hukum, sedangkan 266 lainnya dikembalikan.

“Sebagian besar diamankan saat melakukan kerusakan di sejumlah lokasi, termasuk Gedung Negara Grahadi dan area sekitar Polda Jatim,” jelas Jules.

Selain kerusuhan di Grahadi, polisi juga mencatat adanya pembakaran 18 pos polisi di Kota Surabaya. Aksi ini, lanjut Jules, melibatkan kelompok besar yang ditangani Polrestabes Surabaya.

Penyidik kini menelusuri latar belakang para pelaku, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan kelompok tertentu. “Ada yang mengaku memang sengaja ikut merusuh, tapi sebagian lain hanya terbawa ajakan dari teman maupun lingkungannya,” tambah Jules.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal pidana, mulai dari Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 212 KUHP terkait perlawanan terhadap aparat, Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, hingga Pasal 187 Jo 53 KUHP terkait percobaan pembakaran dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Sementara itu, LBH Surabaya membenarkan data yang disampaikan kepolisian. Perwakilan LBH, Jauhar Kurniawan, menuturkan bahwa lebih dari separuh yang ditangkap ternyata masih berusia di bawah 18 tahun.

“Sebagian besar anak-anak dipulangkan langsung ke orang tuanya, tidak diserahkan ke kami,” kata Jauhar.

Ia menambahkan ada juga tersangka yang berstatus anak di bawah umur namun berasal dari luar Surabaya. LBH Surabaya saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan proses hukumnya sesuai aturan perlindungan anak. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.