KabarBaik.co – Polda Jatim kembali menangkap tersangka baru dalam kasus kekerasan dan pembongkaran rumah milik Nenek Elina, 80, warga Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya.
Tersangka terbaru adalah pria berinisial WE, 40, yang diamankan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, pada Rabu (31/12) sekitar pukul 13.00 WIB.
Usai ditangkap, WE langsung dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran dan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Polda Jatim telah lebih dahulu menangkap tiga tersangka lain, yakni Samuel Ardi Kristanto, M. Yasin, serta SY alias Klowor, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan dan pengusiran paksa terhadap korban.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menegaskan bahwa seluruh tersangka kini telah diamankan. “Hingga saat ini ada empat tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim,” ujarnya, Jumat (2/1).
Menurut penyidik, tiga tersangka selain Samuel diduga membantu melakukan kekerasan secara bersama-sama serta pengusiran paksa terhadap Nenek Elina dari rumahnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah lagi. (*)






