KabarBaik.co – Ratusan warga Surabaya turun ke jalan menggelar aksi solidaritas mengawal kasus pengusiran paksa Elina Widjajanti, 80. Elina diusir secara paksa dari rumahnya di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya.
Pelaku pengusiran disebut-sebut merupakan seorang anggota ormas. Usai diusir, rumah Elina dibongkar dan diratakan.
Aksi yang berlangsung pada Jumat (26/12) ini dimulai di Taman Apsari. Massa menuntut aparat penegak hukum memberikan keadilan bagi Nenek Elina. Brian, Kepala Bagian Analisis Kajian Strategis Gerakan For Justice, menyatakan bahwa antusiasme masyarakat sangat tinggi dalam membela hak lansia tersebut.
“Tadi siang kami mengadakan aksi dan dihadiri ratusan masyarakat. Aspirasinya sudah tersampaikan kepada pihak Polrestabes agar kasus Oma Elina segera dituntaskan,” ujar Brian, Jumat (26/12).
Usai menyampaikan aspirasi di Taman Apsari, massa bergerak menuju kantor ormas Madas di Jalan Marmoyo, Surabaya. Di lokasi tersebut, massa melakukan aksi protes dengan melepas spanduk bertuliskan ‘Madas’ yang terpasang di gedung tersebut. Meski suasana sempat tegang, aksi tersebut dipastikan berjalan kondusif tanpa tindakan anarki.
Terkait pergerakan massa ke kantor ormas, Brian menyebut hal itu merupakan reaksi spontan dari gabungan kelompok masyarakat. “Kami mengimbau massa tetap menaati peraturan dan tidak main hakim sendiri demi menjaga kondusivitas Surabaya,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah Elina Widjajanti diusir secara paksa dari kediamannya oleh sekitar 20 hingga 30 orang oknum anggota ormas. Kuasa hukum Elina, Wellem Mintaraja, mengungkapkan bahwa kliennya ditarik dan diseret keluar rumah meskipun di dalam rumah terdapat balita dan bayi berusia 1,5 bulan.
“Ini jelas eksekusi ilegal tanpa putusan pengadilan. Setelah diusir, rumah tersebut dipalang dan alat berat didatangkan hingga bangunan kini rata dengan tanah,” jelas Wellem.
Akibat kejadian tersebut, Nenek Elina mengalami luka memar di wajah serta bibir dan hidung berdarah. Selain kehilangan tempat tinggal, korban juga melaporkan hilangnya sejumlah dokumen penting dan sertifikat rumah yang diduga dicuri saat pembongkaran berlangsung.
Pihak kuasa hukum telah resmi melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama.
Pihak kepolisian melalui perwakilan yang menemui massa di Taman Apsari menyatakan komitmennya untuk segera menuntaskan kasus ini. Sementara itu, Nenek Elina berharap ada keadilan nyata dan ganti rugi atas rumah serta barang-barangnya yang hilang. (*)






