Polemik Aturan Pembatasan Angkutan Barang, Pemerintah Diminta Terapkan Diskresi Lebih Luas untuk Jaga Ekonomi

oleh -1339 Dilihat
IMG 20250321 WA0025 1
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bersama Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto.

KabarBaik.co – Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Dirjen dan Korlantas Polri tentang pengaturan lalu lintas angkutan barang selama Lebaran 2025/1446 H menuai perhatian serius dari anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. SKB tersebut membatasi operasional kendaraan barang selama 16 hari, mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. LaNyalla meminta agar kebijakan ini diberikan ruang diskresi yang lebih luas untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“Saya memahami tujuan pembatasan ini demi kelancaran arus mudik dan balik Idul Fitri. Namun, pembatasan selama 16 hari terlalu berat bagi dunia usaha dan industri, terutama di Jawa Timur yang sedang berupaya keras mempertahankan pertumbuhan ekonomi,” kata LaNyalla saat menerima aspirasi dari lima asosiasi kepelabuhan dan Kadin Jawa Timur di Graha Kadin Jatim, Jumat (21/3).

Mantan Ketua DPD RI ini menegaskan pentingnya kebijakan yang seimbang antara kelancaran mudik dan keberlanjutan roda ekonomi. Ia khawatir pembatasan tersebut akan menyebabkan gangguan besar pada aktivitas industri dan perdagangan, khususnya sektor strategis seperti ekspor dan impor.

“Jika pembatasan ini diterapkan tanpa diskresi yang cukup, Jawa Timur akan menghadapi guncangan ekonomi. Kita mendukung kelancaran mudik, tapi jangan sampai mengorbankan sektor lain yang strategis,” ujar LaNyalla.

LaNyalla meminta agar pemerintah memperluas ruang diskresi untuk sektor tertentu yang menopang perekonomian. Saat ini, SKB hanya memberikan pengecualian untuk angkutan pupuk dan bahan pangan. Menurut LaNyalla, komoditas ekspor-impor juga harus masuk dalam pengecualian tersebut. “Ini bisa menjadi solusi untuk mengurangi dampak negatif dari kebijakan tersebut,” tambahnya.

Ketua Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, turut mengkritik kebijakan ini. Ia menyebut SKB tersebut tidak didasarkan pada kajian yang matang dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi pelaku usaha. “Jika operasional kendaraan niaga dihentikan selama 16 hari, ekspor-impor yang sudah terjadwal pasti terganggu. Dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelas Adik.

Adik juga menyoroti bahwa kebijakan serupa belum pernah diberlakukan selama ini, bahkan di era infrastruktur yang lebih terbatas. Dengan tersambungnya jalur tol dari Jakarta ke Banyuwangi serta Jalur Lintas Selatan (JLS), seharusnya arus lalu lintas di Jawa Timur sudah cukup lancar.

“Kebijakan ini kontraproduktif terhadap target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Pemerintah harus memiliki peta jalan yang jelas dan melibatkan pelaku usaha dalam setiap keputusan strategis,” tegas Adik.

Adik berharap pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan ini agar tidak menjadi hambatan bagi dunia usaha. “Kami meminta evaluasi segera terhadap SKB ini. Jangan sampai ada kebijakan yang justru mengorbankan kepentingan masyarakat luas,” tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.