KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik turun tangan menangani polemik penyaluran bantuan beras di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik. Sejumlah pihak telah diperiksa terkait dugaan penyelewangan itu.
Untuk diketahui, bantuan beras itu bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting yang disalurkan melalui Pemdes Roomo. Di mana nilainya mencapai Rp 1 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda kepada awak media, membenarkan pihaknya telah turun tangan menangani polemik yang menimbulkan gelombang protes di Desa Roomo tersebut.
“Ya benar, sudah langsung terbit surat perintah kemarin sore tertanggal 17 September 2024. Langsung kami telusuri, lakukan pemeriksaan-pemeriksaan, pulbaket dan data. Hari ini 8 pihak sudah kami periksa,” katanya, Rabu (18/9).
Pemeriksaan delapan orang untuk menggali keterangan terkait isu yang beredar di masyarakat. Bahwa penyaluran beras CSR PT Smelting tidak layak konsumsi. Selain itu, harga beras itu juga di bawah standar.
Sebelumnya, Selasa (17/9), ratusan warga meluruk Balai Desa Roomo, Kecamatan Manyar untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah desa setempat terkait polemik tersebut.
Mereka menilai Pemdes Roomo bertanggung jawab penuh dalam penyaluran bantuan beras tidak layak konsumsi dari program CSR PT Smelting. Di mana berasnya berkualitas buruk, berkutu, berwarna kuning, dan berbau apek.
Sebagai catatan, Bantuan CSR dari PT Smelting senilai Rp 1 miliar per tahun ini dikelola oleh Pemdes Roomo melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berupa pengadaan bantuan beras. (*)