KabarBaik.co– Polemik tanah seluas 52 hektare di Desa Tulungrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar kembali menjadi pembahasan. Hal ini terungkap dalam rapat dengan pendapat Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (14/1).
Tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah sejak 2005 ini dipertanyakan oleh warga setempat. Mereka menginginkan redistribusi lahan, mengingat lahan tersebut telah masyarakat kelola sejak tahun 1989.
Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, menjelaskan bahwa tanah tersebut telah bersertifikat Hak Pakai sejak 2005 dan tercatat sebagai aset pemerintah. “Ini sudah ada sertifikatnya sebagai barang milik daerah, dan dasar hukumnya jelas. Kami di BPKAD hanya mencatat dan mengamankan aset ini,” tegasnya.
Kurdiyanto juga menyebutkan bahwa tanah ini merupakan bagian dari total aset pemerintah daerah seluas 112 hektare yang tersebar di Kabupaten Blitar.
Namun, perwakilan masyarakat melalui Yusuf dari Panca Gatra mempertanyakan keabsahan klaim pemerintah tersebut. Menurutnya, tanah tersebut seharusnya masuk dalam program redistribusi pada tahun 2001, bukan dijadikan aset pemerintah daerah.
“Sertifikat Hak Pakai ini tiba-tiba muncul pada 2005, padahal tanah ini awalnya bagian dari redistribusi perkebunan Sekargadung. Kami mempertanyakan proses tersebut,” ujar Yusuf.
Yusuf menambahkan bahwa tanah seluas 52 hektare tersebut telah dikelola oleh 169 orang sejak 1989. Ia menegaskan bahwa masyarakat hanya ingin tanah tersebut dikembalikan kepada mereka melalui mekanisme redistribusi, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023.
“Warga hanya ingin hak mereka dipulihkan. Redistribusi ini harus menjadi solusi, sesuai dengan tujuan awal program redis tahun 2001,” katanya
Hearing ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian sengketa tanah yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar diminta untuk menjadi mediator antara pemerintah daerah dan masyarakat, mencari solusi yang tidak hanya adil, tetapi juga sesuai regulasi terkait redistribusi tanah ini. (*)