Polisi Bekuk 4 Pelaku Judi Online Togel di Pasuruan, Omzet Jutaan Rupiah

oleh -36 Dilihat
c24c42d6 5014 46a8 b251 95c8204db7e3
Kapolsek Rejoso Iptu Agung Prasetyo menunjukkan barang bukti judi online. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Jajaran Unit Reskrim Polsek Rejoso Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus judi online (judol) jenis togel dengan empat tersangka selama dua bulan terakhir.

Keempat tersangka tersebut adalah MM, SA, KH warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dan AP warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Mereka saat ini masih menjalani proses penyidikan.

Kapolsek Rejoso Iptu Agung Prasetyo menyampaikan, MM diamankan pada 16 Mei 2024 di sebuah warung di Dusun Karang Anyar, Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso.

Barang bukti yang diamankan dari tantan MM antara lain 1 unit handphone, 1 buku tabungan, dan uang tunai Rp 69 ribu.

Kemudian SA warga Kecamatan Rejoso, diamankan pada 4 Juni 2024 di Pos Kamling, Dusun Babatan, Desa Sambirejo. Barang bukti yang diamankan dari SA antara lain 1 unit handphone dan uang tunai Rp 812 ribu.

“Mereka ini menerima uang dari penombok, kemudian dibelikan togel ke situs judi online, perhari mereka mendapatkan omzet sekitar Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta,” kata Agung, saat gelar pers rilis, Selasa (25/6).

Sementara terangka KH, dijelaskan Agung, diamankan pada 17 Juni 2024 di pinggir jalan, Dusun Sedengan, Desa Arjosari. KH saat itu sedang dalam perjalanan untuk menyetorkan rekapan togel kepada bandar inisial AP.

Penangkapan KH kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan di rumah AP di Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati. AP beserta barang bukti juga diamankan ke Polsek Rejoso.

“Dari tangan KH kami amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 152 ribu dan 1 lembar kertas rekap dan 2 kupon tombol togel,” ungkapnya.

Sementara dari penangkapan AP barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp 334 ribu dan lebar kertas rekap dan kupon serta handphone. Omzet mereka ini sehari mencapai Rp 2,5 juta.

Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas judi online di wilayah hukumnya. Selain itu Agung juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat sekitar.

Akibat perbuatan melawan hukum perkara pidana tentang perjudian, para tersangka dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman minimal kurungan penjara 4 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.