Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Mobil Pikap saat Dugem di Surabaya, Dihadiahi Timah Panas

oleh -1050 Dilihat
IMG 5989 scaled
AS dan JR di Mapolres Gresik. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – Jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus komplotan pencuri mobil pikap yang meresahkan masyarakat. Dua tersangka AS dan JR ditangkap saat asyik dugem di wilayah Kota Surabaya. Keduanya dihadiahi timah panas lantaran melawan saat ditangkap.

Ungkap kasus ini bermula dari laporan korban MFI, 34 tahun warga Desa Sembungan Kidul, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Pada tanggal 6 Agustus 2024, MFI kehilangan mobil pikap box W-9037-M yang diparkir di halaman toko.

Saat itu, sekitar pukul 03.00 WIB korban terbangun dan hendak ke kamar mandi. Kemudian menyalakan lampu yang berada di luar rumah. MFI pun kaget ketika mendapati mobil pikapnya sudah tidak ada di tempat biasanya.

Korban lantas melapor ke Polsek Sidayu. Selanjutnya bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga berhasil mengendus keberadaan salah satu pelaku berinisial JR, 43 tahun warga Simokerto, Kota Surabaya.

“Selanjutnya Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik dibantu Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku JR di salah satu hotel di Surabaya,” beber Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro saat pers rilis, Jumat (13/9).

Berangkat dari keterangan JR, polisi menangkap pelaku AS, 39 tahun warga Semampir, Kota Surabaya yang sedang asyik dugem di wilayah Kota Surabaya. Keduanya dihadiahi timah panas di betis mereka karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menambahkan, dari hasil pemeriksaan bahwa komplotan ini memang spesialis pencuri mobil pikap. Di Gresik, mereka telah beraksi di empat TKP.

“Di Gresik ada empat laporan, yakni di Ujungpangkah, Sidayu, Dukun dan Menganti. Mereka juga melakukan pencurian serupa di wilayah Kota Surabaya,” beber AKP Aldhino.

Selain JR dan AS, komplotan mereka ada lima orang lain. Yakni J yang kasusnya sudah P21 di kejaksaan, IW dan R yang diamankan jajaran Polrestabes Surabaya. Serta K dan S yang masih buron.

“Setiap beraksi, timnya berganti-ganti. Tapi yang selalu ikut yakni tersangka JR. JR selaku eksekutor yang menggasak mobil pikap sasaran,” tegasnya.

Mobil-mobil pikap yang dicuri itu dijual ke wilayah Pulau Madura. Uangnya dibagi-bagi. Salah satunya dipakai untuk foya-foya dugem di wilayah Kota Surabaya.

Kini, mereka ditetapkan tersangka dan dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.