KabarBaik.co – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penerbangan enam balon udara ilegal di wilayah Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Penertiban dilakukan saat sejumlah warga kedapatan tengah mempersiapkan penerbangan balon-balon tersebut tanpa mengantongi izin resmi.
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan dua balon udara berukuran besar dengan diameter diperkirakan mencapai 10 meter, serta empat balon lainnya yang berukuran lebih kecil, dengan diameter sekitar 5 meter.
Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh balon udara tersebut tidak dilengkapi dengan sistem pengendalian arah maupun ketinggian, sehingga berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan penerbangan dan masyarakat di sekitarnya.
Kapolsek Jogoroto AKP M. Djulan, menegaskan betapa berbahayanya penerbangan balon udara tanpa awak.
“Balon udara ini sangat berbahaya bagi penerbangan. Selain itu, tali atau jaring yang digunakan juga berpotensi menjadi jebakan, bahkan bisa mengenai kabel listrik dan menyebabkan korsleting atau gangguan lainnya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (7/4).
Dalam kegiatan penertiban ini, Polsek Jogoroto turut menggandeng PT PLN (Persero) Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Mojokerto untuk mengantisipasi potensi gangguan terhadap jaringan transmisi listrik akibat balon udara liar.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, juga telah mengeluarkan perintah kepada seluruh Kapolsek jajaran untuk menggelar razia balon udara di wilayah hukum masing-masing.
“Razia ini melibatkan tiga pilar keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang terdiri dari Polri, TNI, dan Pemerintah Desa. Selain itu, tokoh masyarakat setempat juga dilibatkan untuk memberikan edukasi dan membangun kesadaran kolektif mengenai bahaya penerbangan balon udara ilegal,” katanya.
Upaya pengamanan balon udara yang hendak diterbangkan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Jombang, terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan yang seringkali diwarnai dengan tradisi penerbangan balon udara.
Pihak kepolisian kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara secara sembarangan, terlebih tanpa izin resmi.
Risiko yang ditimbulkan oleh aktivitas tersebut dinilai sangat besar. Penindakan tegas ini merupakan langkah preventif yang diambil kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah hukum Polres Jombang.(*)