Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Hampir 1 Kilogram di Kediri, Pelaku Pasutri dan Dikendalikan dari Penjara

oleh -646 Dilihat
7b9834db 0a9b 47a7 ac35 4373541551d9
Pers rilis di Polres Kediri. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 913,66 gram atau hampir 1 kilogram, selasa (22/4).

Tiga orang tersangka diamankan, yakni MIM alias Kacung, 23 tahun asal warga Kecamatan Pare. Serta KA alias Olip, 31 tahun dan suaminya AHK alias Amek, 31 tahun warga Kecamatan Badas.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti pada 14 April 2025.

“Awalnya, tim Buser Satresnarkoba menangkap MIM alias Kacung di rumahnya di Desa Gedangsewu dan turut diamankan barang bukti 913,66 gram sabu,” katanya.

Dari pengakuan MIM, petugas kemudian mengamankan KA di tempat kosnya di Kampung Inggris, Pare. KA mengungkap bahwa sabu berasal dari suaminya, AHK, yang sedang menjalani hukuman atas kasus serupa.

“Ya, jadi AHK ini mengendalikan dari tahanan. Terduga pelaku KA dan AHK ini sepasang suami istri,” jelasnya.

Bimo menambahkan bahwa MIM berperan sebagai pengedar dengan bayaran Rp 250 ribu, sementara KA menyediakan tempat dan barang.

“Untuk barang bukti sudah kami amankan, termasuk peralatan lainnya seperti timbangan. Saat ini kami masih mendalami asal-usul sabu yang dikendalikan oleh AHK,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.