KabarBaik.co – Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 913,66 gram atau hampir 1 kilogram, selasa (22/4).
Tiga orang tersangka diamankan, yakni MIM alias Kacung, 23 tahun asal warga Kecamatan Pare. Serta KA alias Olip, 31 tahun dan suaminya AHK alias Amek, 31 tahun warga Kecamatan Badas.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti pada 14 April 2025.
“Awalnya, tim Buser Satresnarkoba menangkap MIM alias Kacung di rumahnya di Desa Gedangsewu dan turut diamankan barang bukti 913,66 gram sabu,” katanya.
Dari pengakuan MIM, petugas kemudian mengamankan KA di tempat kosnya di Kampung Inggris, Pare. KA mengungkap bahwa sabu berasal dari suaminya, AHK, yang sedang menjalani hukuman atas kasus serupa.
“Ya, jadi AHK ini mengendalikan dari tahanan. Terduga pelaku KA dan AHK ini sepasang suami istri,” jelasnya.
Bimo menambahkan bahwa MIM berperan sebagai pengedar dengan bayaran Rp 250 ribu, sementara KA menyediakan tempat dan barang.
“Untuk barang bukti sudah kami amankan, termasuk peralatan lainnya seperti timbangan. Saat ini kami masih mendalami asal-usul sabu yang dikendalikan oleh AHK,” pungkasnya.(*)






