KabarBaik.co – Acara Haul Mbah Zainal Abidin di Desa Sidowungu, Menganti Gresik yang menghadirkan penceramah KH Imaduddin Utsman al-Bantani, Senin (5/8) malam, berbuntut panjang. Selain menuai penolakan sejumlah massa, panitia acara tersebut juga diperiksa polisi.
Kepolisian memastikan pengajian yang berlangsung di Alon-alon Wong Bodho, Desa Sidowungu itu tidak berizin. Sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan.
“Iya gak ada izinnya. Cuma surat pemberitahuan,” jelas Aldhino kepada awak media, Selasa (6/8). Meski demikian, polisi tetap melakukan pengamanan. Sebab, kegiatan tersebut merupakan acara keagamaan yang digelar masyarakat.
Aldhino menjelaskan bahwa setiap kegiatan masyarakat harus mengantongi izin keramaian. Ini penting guna menghindari hal yang tidak diinginkan. “Untuk mengantisipasi konflik yang akan terjadi,” jelasnya lagi.
Izin keramaian tidak dikeluarkan Polres Gresik lantaran penolakan dari sekelompok masyarakat. Salah satu sebabnya adalah pengisi ceramah dalam haul itu adalah KH Imaduddin dan Sayyid Abbas yang dianggap provokatif dan memecah belah umat.
Namun acara tetap digelar. Setelah mediasi yang dilakukan beberapa ormas di Kesbangpol Pemkab Gresik dan penyelenggara ada kesepakatan tidak berceramah soal suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) serta ujaran kebencian.
Puncaknya menjelang pengajian KH Imaduddin dimulai, sejumlah massa menggeruduk lokasi haul di Desa Sidowungu. Mereka mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Jawa Timur menolak penceramah yang dinilai kontroversial.
Lagi-lagi, massa dan panitia acara membuat kesepakatan. Yakni KH Imaduddin tidak mengisi ceramah. Massa dalam jumlah besar itu pun akhirnya membubarkan diri. Tidak sampai terjadi kerusuhan atau bentrok.
Belakangan didapati bahwa, tiga orang panitia dipanggil Polres Gresik. Mereka diperiksa karena melanggar surat pernyataan yang telah disepakati bersama. Yakni penceramah menyampaikan ujaran yang provokatif dan mengandung SARA di haul tersebut.
“Ada tiga orang kita periksa. Mereka semua adalah panitia penyelenggara kegiatan,” ungkap Aldhino. Tiga panitia itu dimintai keterangan setelah melanggar surat penyataan yang telah disepakati bersama saat di kantor Kesbang Pemkab Gresik.
Dalam pernyataan yang disepakati bersama, tidak ada ceramah yang mengandung unsur SARA. “Penyelenggara pengajian telah melanggar kesepakatan yang dibuat oleh masyarakat dan penyelenggara,” tambahnya.
Saat ini, lanjut Aldhino, pihaknya masih melakukan pendalaman mengenai adanya ceramah yang mengandung SARA. Sebab, polisi akan bertindak sesuai dengan hasil kesepakatan yang digelar masyarakat dan panitia.
Dalam polemik ini, Aldhino menegaskan bahwa polisi tidak tidak melarang masyarakat mengadakan kegiatan keagamaan di Gresik. Namun jika kegiatan tersebut bisa menimbulkan konflik dan ujaran kebencian, maka kepolisian harus mengambil tindakan untuk menjaga situasi kondusif. (*)