Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengeroyokan dan Pengerusakan di Jombang, Masih Berstatus Pelajar

oleh -519 Dilihat
bdb4e931 bfd4 4eea 94b6 3ccec3b164c3
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra. (Foto: Teguh Setiawan)

KabarBaik.co – Seorang remaja di Jombang berinisial AA, 18, mengalami luka-luka akibat dikeroyok gerombolan pemuda. Saat ini, polisi berhasil menangkap 3 orang pelaku yang mengeroyok remaja asal Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno tersebut.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra mengatakan, 3 pelaku yang ditangkap adalah RK, 17, pelajar warga Kecamatan Peterongan, MNS, 16, dan MAZ, 17, keduanya pelajar asal Kecamatan Jogoroto, Jombang.

“Ketiga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena melakukan aksi pengeroyokan dan pengerusakan sepeda motor korban,” ujar Margono kepada wartawan, pada Selasa (24/12).

Dijelaskan AKP Margono, pengeroyokan bermula saat korban berboncengan dengan dua temannya menggunakan sepeda motor Honda PCX bernopol S-2555-OCY. Posisi korban dibonceng di tengah.

Saat melintasi SPBU Desa Bandung, Kecamatan Diwek pada Minggu (22/12) dini hari, korban berpapasan dengan gerombolan pemuda berjumlah lebih dari 10 orang dengan mengendarai motor. Saat mendahului konvoi itu, salah satu pelaku meneriakinya dan kemudian dibalas teriakan oleh temen korban.

Tidak terima, gerombolan pemuda ini lantas mengejar korban hingga ke jembatan Jalan Raya Dusun Dongeng, Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berhasil dihentikan pelaku karena ditendang dan terjatuh.

“Dua saksi (temen korban, red) berhasil kabur, sedangkan korban tidak bisa melarikan diri karena terhimpit kendaraan. Kemudian dianiaya dengan cara dipukuli menggunakan tangan kosong oleh para pelaku dan salah satu pelaku ada yang menyabetkan pisau lipat mengenai pelipis korban hingga mengalami luka sobek,” beber AKP Margono.

Korban pun akhirnya bisa melarikan diri meski sudah dikeroyok para pelaku. Para pelaku ini kemudian merusak sepeda motor korban yang ditinggalkannya.

“Cara dilempari bata merah, ada yang memukuli dengan kayu hingga motor tersebut mengalami kerusakan di lampu, di bodi depan dan belakang,” terangnya.

Atas kejadian itu, korban dan dua temannya langsung melapor ke Polsek Jogoroto. Karena para pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilimpahkan ke PPA Satreskrim Polres Jombang.

Kini ketiga pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP. “Para pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.