KabarBaik.co – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang sempat viral di media sosial. Empat perempuan pelaku pencurian berkomplot dibekuk usai beraksi di Golden Swalayan Kota Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, keempat pelaku berinisial NI, 50 tahun, D, 60 tahun warga Kota Surabaya. Lalu M, 49 tahun, warga Tuban, dan SS, 32 tahun, warga Gorontalo.
Mereka merupakan komplotan spesialis pencurian yang biasa menyasar pusat perbelanjaan.
“Aksi mereka sempat terekam CCTV dan viral di media sosial pada Sabtu (7/6),” kata AKP Cipto saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Jumat (13/6).
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas melakukan patroli dan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV yang viral. Hingga akhirnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan keempat pelaku di wilayah Kota Surabaya, Selasa (10/6).
AKP Cipto menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Tersangka NI dan D bertugas mengapit korban di sisi kanan dan kiri. Sementara M mengelabuhi korban, dan SS bertugas mengalihkan perhatian serta mengamati kondisi sekitar lokasi.
“Tersangka NI membuka resleting tas korban saat korban lengah, lalu mengambil satu dot bayi dan dompet korban. Dot bayi sempat diletakkan kembali di tumpukan beras swalayan,” jelasnya.
Setelah beraksi, komplotan ini langsung bergeser ke kasir dan berpindah ke Kediri Mall. Mereka diketahui sudah beraksi di beberapa lokasi, mulai dari Surabaya, Kediri Town Square, Golden Swalayan, hingga Kediri Mall dengan menggunakan layanan grab offline.
“Selain beraksi di Kota Kediri, mereka juga beraksi di Kota Madiun, Solo dan Jogja. Bahkan beberapa hari lalu, viral aksi copet di Kota Solo yang diduga kuat dilakukan oleh kelompok ini,” ungkap AKP Cipto.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, satu tas ransel hitam, serta dompet milik korban.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(*)






